KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembahasan penetapan kenaikan upah masih belum menemui titik terang. Masih ada perbedaan antara serikat pekerja dan pengusaha dalam kenaikan upah untuk tahun depan. Ketua Advokasi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Darwoto mengatakan bahwa pengusaha akan berpegang pada regulasi yang ada saat ini yaitu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Selain itu Darwoto juga mengingatkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah kompak berpacu pada regulasi yang ada saat ini. Menurutnya melalui PP 36 tahun 2021 ini telah menjawab tentang kepastian penetapan upah.
Terkait Kenaikan Upah Tahun Depan, Begini Respons Pengusaha
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembahasan penetapan kenaikan upah masih belum menemui titik terang. Masih ada perbedaan antara serikat pekerja dan pengusaha dalam kenaikan upah untuk tahun depan. Ketua Advokasi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Darwoto mengatakan bahwa pengusaha akan berpegang pada regulasi yang ada saat ini yaitu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Selain itu Darwoto juga mengingatkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah kompak berpacu pada regulasi yang ada saat ini. Menurutnya melalui PP 36 tahun 2021 ini telah menjawab tentang kepastian penetapan upah.