Terkait korupsi Bakamla, Sekjen DPR diperiksa KPK



KONTAN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga korupsi pengadaan satelit monitoring Badan Keamanan Laut (Bakamla) bermasalah sejak dari proses penganggaran. Untuk itu, KPK menjadwalkan pemeriksaan Sekretaris Jenderal DPR RI Achmad Juned, Jumat (11/8).

"Diperiksa untuk tersangka NH (Nofel Hasan)," ucap juru bicara KPK Febri Diansyah.

Selain itu, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Keamanan Laut (Bakamla) Nofel Hasan juga dijadwalkan untuk diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka.


Dalam kasus ini, sebagai (Pejabat Pembuat Komitmen) PPK, Nofel diduga bersama-sama dengan pejabat Bakamla lainnya menerima suap. Duit yang diduga diperoleh Nofel senilai US$ 104.500.

Sebelumnya, dalam sebuah acara diskusi, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata bilang, dalam kasus ini nilai pengadaan satelit monitoring digelembungkan. "Berdasarkan hitungan, nilai markup mencapai 100%," kata Alex.

Untuk itu, KPK tengah menelisik proses penganggaran proyek ini. Pasalnya, dalam persidangan terhadap empat terdakwa lain, terungkap adanya peran kader Partai PDIP bernama Alif Fahmi alias Fahmi Habsy. Dia diduga merupakan calo untuk menggolkan alokasi anggaran ketika di bahas di Senayan.

Sementara itu, pihak penyuap telah dijebloskan ke penjara. Mereka adalah petinggi PT Merial Esa yakni, Fahmi Dharmawansyah bersama dua anak buahnya Hardi Stefanus, dan Muhammad Adami Okta.

Dari unsur TNI, pihak polisi militer juga telah memproses pejabat Bakamla di pengadilan militer. Ia adalah Direktur Data dan Informasi Bakamla, Laksma Bambang Udoyo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini