KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah uang dalam mata uang rupiah dan asing sepanjang proses penyidikan kasus dugaan suap proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) Kementerian PUPR. "Setelah dilakukan rekapitulasi, sampai dengan saat ini, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah uang yang diduga mengalir pada sejumlah pejabat di Kementerian PUPR dalam mata uang rupiah atau pun valuta asing, yaitu Rp 11,2 miliar, 23.100 dollar Singapura, 138.500 dollar Amerika Serikat," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Rabu (13/2). Uang-uang yang disita tersebut terdiri dari uang yang ditemukan saat operasi tangkap tangan (OTT) dan pengembalian dari para pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek yang menjadi tersangka maupun yang menjadi saksi dalam pemeriksaan.
Terkait korupsi SPAM di Kementerian PUPR, KPK sita uang dalam rupiah dan asing
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah uang dalam mata uang rupiah dan asing sepanjang proses penyidikan kasus dugaan suap proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) Kementerian PUPR. "Setelah dilakukan rekapitulasi, sampai dengan saat ini, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah uang yang diduga mengalir pada sejumlah pejabat di Kementerian PUPR dalam mata uang rupiah atau pun valuta asing, yaitu Rp 11,2 miliar, 23.100 dollar Singapura, 138.500 dollar Amerika Serikat," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Rabu (13/2). Uang-uang yang disita tersebut terdiri dari uang yang ditemukan saat operasi tangkap tangan (OTT) dan pengembalian dari para pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek yang menjadi tersangka maupun yang menjadi saksi dalam pemeriksaan.