JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) memberikan tenggat waktu hingga 24 September kepada delapan perusahaan efek (PE) untuk naik banding ataupun pembayaran denda terkait pemesanan ganda dalam penawaran umum saham perdana PT Krakatau Steel Tbk (KRAS). "Kami memberi waktu selama 30 hari setelah Bapepam-LK menjatuhkan sanksi denda tersebut. Dalam jangka waktu itu, mereka bisa membayar denda atau mengajukan banding," kata Kepala Biro Bapepam-LK Robinson Simbolon di Jakarta, Rabu (7/9). Lebih lanjut, menurut Ketua Bapepam-LK Nurhaida, sudah ada satu PE yang membayar denda tersebut. Sayang, dia belum menyebutkan identitas broker tersebut.
Terkait KRAS, Bapepam-LK berikan tenggat 30 hari bagi PE menyelesaikan kewajiban
JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) memberikan tenggat waktu hingga 24 September kepada delapan perusahaan efek (PE) untuk naik banding ataupun pembayaran denda terkait pemesanan ganda dalam penawaran umum saham perdana PT Krakatau Steel Tbk (KRAS). "Kami memberi waktu selama 30 hari setelah Bapepam-LK menjatuhkan sanksi denda tersebut. Dalam jangka waktu itu, mereka bisa membayar denda atau mengajukan banding," kata Kepala Biro Bapepam-LK Robinson Simbolon di Jakarta, Rabu (7/9). Lebih lanjut, menurut Ketua Bapepam-LK Nurhaida, sudah ada satu PE yang membayar denda tersebut. Sayang, dia belum menyebutkan identitas broker tersebut.