JAKARTA. Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) tampaknya harus gigit jari. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bepapam-LK) kemungkinan menolak permintaan APEI untuk mengkaji ulang peraturan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) perusahaan efek. Semula, APEI mempersoalkan rancangan Peraturan Nomor V.D.5 tentang MKBD. Calon aturan itu menetapkan nilai MKBD perusahaan sekuritas minimal Rp 25 miliar atau 6,25% dari total kewajiban plus ranking liabilities. Tapi Bapepam-LK sepertinya bergeming. Regulator pasar modal ini menilai ketentuan batas minimal MKBD yang baru tersebut sudah pas. "Penetapan MKBD itu untuk keamanan bertransaksi," kata Kepala Biro Transaksi dan Lembaga Efek Bapepam-LK Nurhaida, akhir pekan lalu.
Terkait MKBD, Bapepam Tak Akan Beri Kelonggaran
JAKARTA. Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) tampaknya harus gigit jari. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bepapam-LK) kemungkinan menolak permintaan APEI untuk mengkaji ulang peraturan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) perusahaan efek. Semula, APEI mempersoalkan rancangan Peraturan Nomor V.D.5 tentang MKBD. Calon aturan itu menetapkan nilai MKBD perusahaan sekuritas minimal Rp 25 miliar atau 6,25% dari total kewajiban plus ranking liabilities. Tapi Bapepam-LK sepertinya bergeming. Regulator pasar modal ini menilai ketentuan batas minimal MKBD yang baru tersebut sudah pas. "Penetapan MKBD itu untuk keamanan bertransaksi," kata Kepala Biro Transaksi dan Lembaga Efek Bapepam-LK Nurhaida, akhir pekan lalu.