JAKARTA. Perusahaan asuransi, kini, mulai bersiap untuk memenuhi ketentuan modal minimum. Selain mendapatkan suntikan modal dari pemegang saham, perusahaan asuransi juga dapat menambah modal melalui proses akuisisi ataupun merger dengan perusahaan sejenis.Kepala Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Departemen Keuangan Isa Rachmatawarta mengatakan, sudah ada tiga atau empat perusahaan asuransi yang mengindikasikan melakukan proses merger. "Tapi belum disampaikan secara formal melalui rencana bisnis ke Depkeu," tutur Isa.Sayangnya, Isa enggan untuk mengungkapkan perusahaan mana yang merencanakan merger tersebut. Yang pasti, keempat perusahaan asuransi tersebut merupakan perusahaan asuransi umum. Sampai saat ini, Isa menyampaikan bahwa belum ada perusahaan asuransi yang sudah menyampaikan rencana bisnis ke Depkeu terkait dengan pemenuhan modal minimum.
Terkait Modal Minimum, Sejumlah Perusahaan Asuransi Berniat Merger
JAKARTA. Perusahaan asuransi, kini, mulai bersiap untuk memenuhi ketentuan modal minimum. Selain mendapatkan suntikan modal dari pemegang saham, perusahaan asuransi juga dapat menambah modal melalui proses akuisisi ataupun merger dengan perusahaan sejenis.Kepala Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Departemen Keuangan Isa Rachmatawarta mengatakan, sudah ada tiga atau empat perusahaan asuransi yang mengindikasikan melakukan proses merger. "Tapi belum disampaikan secara formal melalui rencana bisnis ke Depkeu," tutur Isa.Sayangnya, Isa enggan untuk mengungkapkan perusahaan mana yang merencanakan merger tersebut. Yang pasti, keempat perusahaan asuransi tersebut merupakan perusahaan asuransi umum. Sampai saat ini, Isa menyampaikan bahwa belum ada perusahaan asuransi yang sudah menyampaikan rencana bisnis ke Depkeu terkait dengan pemenuhan modal minimum.