JAKARTA. Bupati Kutai Timur Isran Noor diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan penerimaan hadiah pelaksanaan proyek terkait PT Duta Graha Indah (DGI) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pembelian saham PT Garuda Indoensia (Persero) Tbk untuk tersangka Muhammad Nazaruddin. Usai pemeriksaan, Isran mengaku memberikan kesaksian terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Arina Kota Jaya, di Kutai Timur, Kalimantan Timur. "Izin tambang itu sudah saya bekukan atas rekomendasi dari KPK. Jadi tidak ada maslaah," kata Isran di Gedung KPK, Jakarta, Senin (22/12). Lebih lanjut menurut Isran, pembekuan IUP tersebut dilakukan setelah putusan Anas Urbaningrum oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Kendati demikian, Isran lupa kapan tepatnya IUP PT Arina Kota Jaya dicabut. Selebihnya, informasi yang ia berikan sama dengan informasi yang ia berikan saat bersaksi dalam kasus Anas Urbaningrum.
Terkait Nazaruddin, IUP PT Arina Kota Jaya dicabut
JAKARTA. Bupati Kutai Timur Isran Noor diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan penerimaan hadiah pelaksanaan proyek terkait PT Duta Graha Indah (DGI) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pembelian saham PT Garuda Indoensia (Persero) Tbk untuk tersangka Muhammad Nazaruddin. Usai pemeriksaan, Isran mengaku memberikan kesaksian terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Arina Kota Jaya, di Kutai Timur, Kalimantan Timur. "Izin tambang itu sudah saya bekukan atas rekomendasi dari KPK. Jadi tidak ada maslaah," kata Isran di Gedung KPK, Jakarta, Senin (22/12). Lebih lanjut menurut Isran, pembekuan IUP tersebut dilakukan setelah putusan Anas Urbaningrum oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Kendati demikian, Isran lupa kapan tepatnya IUP PT Arina Kota Jaya dicabut. Selebihnya, informasi yang ia berikan sama dengan informasi yang ia berikan saat bersaksi dalam kasus Anas Urbaningrum.