JAKARTA. Bupati Kutai Timur Isran Noor diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan penerimaan hadiah pelaksanaan proyek terkait PT Duta Graha Indah (DGI) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pembelian saham PT Garuda Indoensia (Persero) Tbk untuk tersangka Muhammad Nazaruddin. Usai pemeriksaan, Isran mengaku memberikan kesaksian terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Arina Kota Jaya, di Kutai Timur, Kalimantan Timur. "Izin tambang itu sudah saya bekukan atas rekomendasi dari KPK. Jadi tidak ada maslaah," kata Isran di Gedung KPK, Jakarta, Senin (22/12). Lebih lanjut menurut Isran, pembekuan IUP tersebut dilakukan setelah putusan Anas Urbaningrum oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Kendati demikian, Isran lupa kapan tepatnya IUP PT Arina Kota Jaya dicabut. Selebihnya, informasi yang ia berikan sama dengan informasi yang ia berikan saat bersaksi dalam kasus Anas Urbaningrum.
Ia pun kembali membantah ihwal pemberian uang Rp 3 miliar terkait pengurusan IUP PT Arina Kota Jaya yang disebut-sebut diterimanya. Dalam surat dakwaan Anas Urbaningrum, Anas disebut melakukan TPPU sebesar Rp 3 miliar melalui pengurusan perusahaan itu. Perusahaan tersebut, juga disebutkan milik Anas. Sementara dalam vonis Anas, majelis hakim menilai perbuatan tersebut tidak terbukti. Menurut hakim, Pertemuan di Hotel Sultan tahun 2010 yang dihadiri Anas, Isran Noor, Khalilur R. Abdullah Sahlawy alias Lilur, Muhammad Nazaruddin dan Gunawan Wahyu Budiarto untuk membicarakan IUP PT Arina, hanya diakui Nazaruddin. Sementara Anas, Isran, dan Lilur menyangkal.