JAKARTA. Selama tahun 2011 lalu, tercatat 19 kapal nelayan Indonesia ditangkap oleh aparat berwenang Malaysia. Dari jumlah kapal tersebut, sekitar 93 nelayan di tahan oleh aparat keamanan Malaysia selama tahun 2011. Namun begitu, sampai saat ini sudah 52 nelayan dibebaskan setelah tim advokasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) turun tangan. Agar kasus penangkapan terhadap nelayan tradisional tersebut tidak berlarut, KKP sudah mengajak pihak Malaysia untuk bekerjasama. Menteri Kelautan dan Perikanan, Sharif C. Sutardjo mengatakan, pihaknya sudah membuat kesepakatan dengan Malaysia terkait penyelesaian sengketa yang terkait dengan nelayan tradisional tersebut.
Kesepakatan itu sudah tertuang dalam Nota Kesepahaman (MoU)
Common Guidelines Concerning Treatment of Fishermen by Maritime Law Enforcement Agencies yang di teken Sabtu (28/1). "Penandatangan nota kesepahaman merupakan terobosan baru dalam menangani sengketa nelayan kedua negara yang sering terjadi beberapa tahun terakhir,” kata Sharif dalam siaran persnya hari ini (29/1). Dalam nota kesepahaman tersebut, kedua negara sepakat membebaskan nelayan tradisional yang membawa kapal berukuran kurang dari 10
gross tonage (GT) yang tersesat di perairan kedua negara. Selain itu, masalah nelayan tersebut diselesaikan lewat jalur diplomasi dan perundingan.
Kedua negara juga menyatakan komitmennya untuk menghormati profesi nelayan tradisional yang diatur dalam UNCLOS 1982. "Kedua negara berkomitmen untuk
zero conflict," kata Ketua Pelaksana Harian Badan Kordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla), Laksamana Madya Didik Heru purnomo. Indonesia ingin penyelesaian permasalahan yang menyangkut nelayan secara damai melalui nota kesepahaman ini. Pedoman tersebut, dilatarbelakangi kesepakatan antara Menteri Luar Negeri Indonesia dan Malaysia pada 20 Oktober 2011 lalu di Lombok. Setelah itu diperkuat dengan pertemuan Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak dalam KTT ASEAN di penghujung tahun lalu di Bali.Selain itu, kedua negara sepakat membantu kapal tradisional yang tersesat untuk kembali ke perairan negara masing masing dan tidak menangkap atau menjatuhi hukuman kepada nelayan tradisional, kecuali untuk kapal-kapal yang melakukan
illegal fishing dan menggunakan bahan-bahan peledak dan kimia. "Apabila ada nelayan-nelayan Indonesia masuk ke Malaysia tidak ditangkap, tapi diusir untuk balik ke Indonesia dan begitu pula sebaliknya sehingga tidak terjadi konflik”, sambung Sharif.KKP mengkategorikan nelayan tradisional adalah, nelayan yang memakai kapal dengan berat 5 sampai 10 GT. Penandatangan nota kesepahaman tersebut diwakili Laksamana Madya Y Didik Heru Purnomo, Kepala Pelaksana Harian Badan Kordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla) dengan Sekretaris Dewan Keamanan Nasional Datuk Abdul Wahab Mohamed Thajudeen. Penandatangan kesepakatan tersebut disaksikan Menko Polhukam, Joko Suyanto dan Menteri Senior Bidang Judicial Review Malaysia, Datuk Seri Muhamed Nazri Bin Abdul Aziz. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Asnil Amri