JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat akan melayangkan surat keberatan kepada Presiden Joko Widodo atas pencegahan Ketua DPR RI Setya Novanto ke luar negeri sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (proyek e-KTP). Langkah tersebut menindaklanjuti nota keberatan Fraksi Partai Golkar dan telah menjadi surat resmi kelembagaan karena telah disepakati dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus), Selasa (11/4) malam. Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz mengatakan, DPR sebagai institusi negara telah berubah untuk membela kepentingan individu. Donal menilai alasan yang diajukan oleh DPR tidaklah masuk akal.
Terkait Novanto, DPR dapat dijerat UU Tipikor
JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat akan melayangkan surat keberatan kepada Presiden Joko Widodo atas pencegahan Ketua DPR RI Setya Novanto ke luar negeri sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (proyek e-KTP). Langkah tersebut menindaklanjuti nota keberatan Fraksi Partai Golkar dan telah menjadi surat resmi kelembagaan karena telah disepakati dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus), Selasa (11/4) malam. Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz mengatakan, DPR sebagai institusi negara telah berubah untuk membela kepentingan individu. Donal menilai alasan yang diajukan oleh DPR tidaklah masuk akal.