KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengusaha dalam tiga minggu ke depan akan melaksanakan salah satu kewajibannya yaitu pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan/pekerjanya. Hal ini sesuai dengan Permenaker no.6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, dalam kondisi yang dialami pengusaha saat ini sangat dibutuhkan pengertian dan kesadaran dari karyawan/pekerja dari sisi kemampuan pengusaha untuk membayar THR. Kemungkinan sektor-sektor tertentu seperti telekomunikasi, energi, sebagian industri makanan dan minuman, industri farmasi, BUMN, BUMN masih memiliki kemampuan membayar THR kepada karyawannya.
Terkait pembayaran THR 2021, pengusaha minta sesuai kemampuan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengusaha dalam tiga minggu ke depan akan melaksanakan salah satu kewajibannya yaitu pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan/pekerjanya. Hal ini sesuai dengan Permenaker no.6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, dalam kondisi yang dialami pengusaha saat ini sangat dibutuhkan pengertian dan kesadaran dari karyawan/pekerja dari sisi kemampuan pengusaha untuk membayar THR. Kemungkinan sektor-sektor tertentu seperti telekomunikasi, energi, sebagian industri makanan dan minuman, industri farmasi, BUMN, BUMN masih memiliki kemampuan membayar THR kepada karyawannya.