Terkait Pembobolan BRI Syariah Banten, Kejaksaan masih Belum Periksa Direksi BRI



JAKARTA. Meski didesak sejumlah lembaga untuk melakukan pemeriksaan terhadap direksi BRI Pusat terkait pembobolan duit BRI Syariah cabang Serang, Banten, pihak Kejaksaan mengaku hingga saat ini belum ada rencana melakukan pemeriksaan terhadap para petinggi BR terkait kasus pembobolan uang BRI Syariah Banten senilai Rp 226 miliar. "Sampai sekarang, belum ada rencana pemeriksaan level direksi," ujar Marwan kala dihubungi KONTAN, Kamis (4/2).

Sikap Kejaksaan itu disayangkan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI). Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menilai pembobolan duit mencapai Rp 226 miliar patut diduga ada keterlibatan pucuk pimpinan BRI."Pengeluaran uang Rp 226 miliar tidak mungkin dilakukan oleh kantor cabang namun oleh tingkat pusat," katanya. Komite Penyelamat Keuangan Negara (KPKN) juga mendesak segera mengungkap apakah ada keterlibatan dewan direksi Kantor Pusat Bank BRI dalam kasus dugaan pengucuran dana pemberian fasilitas pembiayaan (kredit) kepemilikan kios fiktif Bank BRI. Pasalnya, pengucuran kredit sebesar itu, patut diduga atas sepengetahuan dari dewan direksi. Hal itu dapat dilihat dari anggaran dasarnya. ”Berapa besar dana yang dapat dikucurkan oleh direksi, berapa besar dana yang dikucurkan oleh dewan direksi, semuanya diatur dalam anggaran dasar,” ujar Marwan.KPKN mendesak penyidik Kejagung segera mengungkap apakah ada keterlibatan dari dewan direksi. ”Jangan hanya memeriksa sampai kepala cabang saja. Soalnya, untuk pengucuran dana sebesar itu pimpinan cabang bisa saja hanya diperintahkan dewan direksi pusat.

Desakan berbagai kalangan tersebut tak digubris pihak Kejaksaan. Marwan Effendy menegaskan, saat ini perkara tersebut sudah memasuki tahap persidangan dengan sejumlah tersangka. Ia bilang, lebih baik ditunggu dulu proses persidangan selesai hingga tuntutan dibacakan. Ia bilang kasus BRI kini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Serang sehingga dari sisi penyidikan sudah selesai semua.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tri Adi