KONTAN.CO.ID - SINGAPURA. Pemerintah Singapura menahan tiga tenaga kerja Indonesia (TKI) terkait kegiatan pendanaan terorisme. Ketiganya ditahan di bawah Undang-Undang Keamanan Dalam Negeri (ISA) Kementerian Dalam Negeri Singapura (MHA) menyatakan, penahanan Anindia Afiyantari (33 tahun), Retno Hernayani (36 tahun), dan Turmini (31 tahun) berdasarkan surat perintah yang keluar bulan ini. "Mereka telah bekerja sebagai pekerja rumahtangga di Singapura selama 6 tahun dan 13 tahun ketika mereka ditangkap," kata MHA dalam siaran pers, Senin (23/9), seperti dikutip Channelnewsasia.com.
Terkait pendanaan kegiatan terorisme, Singapura tahan tiga TKI perempuan
KONTAN.CO.ID - SINGAPURA. Pemerintah Singapura menahan tiga tenaga kerja Indonesia (TKI) terkait kegiatan pendanaan terorisme. Ketiganya ditahan di bawah Undang-Undang Keamanan Dalam Negeri (ISA) Kementerian Dalam Negeri Singapura (MHA) menyatakan, penahanan Anindia Afiyantari (33 tahun), Retno Hernayani (36 tahun), dan Turmini (31 tahun) berdasarkan surat perintah yang keluar bulan ini. "Mereka telah bekerja sebagai pekerja rumahtangga di Singapura selama 6 tahun dan 13 tahun ketika mereka ditangkap," kata MHA dalam siaran pers, Senin (23/9), seperti dikutip Channelnewsasia.com.