KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana mengenakan cukai terhadap minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada tahun 2023. Namun, hingga kini, pemerintah mengaku masih belum bisa memastikan kapan tepatnya kebijakan ini akan ditetapkan. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengatakan, ada banyak faktor yang menjadi pertimbangan pemerintah yang menjadi landasan apakah penerapan cukai terhadap MBDK ini akan dilaksanakan pada tahun depan. "Kami menimbang kondisi pemulihan ekonomi, baik itu kondisi ekonomi global dan nasional, kemudian dari sisi industri, sampai inflasi," tutur Askolani saat menjawab pertanyaan awak media, Senin (26/9) secara daring.
Terkait Penerapan Cukai Minimuman Berpemanis Tahun Depan, Ini Penjelasan Kemenkeu
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana mengenakan cukai terhadap minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada tahun 2023. Namun, hingga kini, pemerintah mengaku masih belum bisa memastikan kapan tepatnya kebijakan ini akan ditetapkan. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengatakan, ada banyak faktor yang menjadi pertimbangan pemerintah yang menjadi landasan apakah penerapan cukai terhadap MBDK ini akan dilaksanakan pada tahun depan. "Kami menimbang kondisi pemulihan ekonomi, baik itu kondisi ekonomi global dan nasional, kemudian dari sisi industri, sampai inflasi," tutur Askolani saat menjawab pertanyaan awak media, Senin (26/9) secara daring.