Terkait Pengelolaan Emas, Mantan Petinggi Antam Didakwa Rugikan Negara Rp 100,8 M



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan General Manager (GM) Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia (UBPP LM) PT Aneka Tambang (Antam) (Persero) Tbk, Dody Martimbang telah merugikan keuangan negara sekitar Rp 100,8 miliar.

Dody Martimbang bersama Marketing Manager UBPP LM PT Antam (Persero) Tbk Tahun 2017 Agung Kusumawardhana, Direktur Utama PT Loco Montrado Siman Bahar dan PT Loco Montrado diduga telah melakukan korupsi dalam proses pengolahan logam berkadar emas dan perak untuk menjadi emas batangan.

"Terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sejumlah Rp 100.796.544.104,35," ujar Jaksa KPK dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (31/5/2023).


Baca Juga: Mantan Petinggi Tersandung Korupsi, Begini Respons Manajemen Aneka Tambang (ANTM)

Dalam surat dakwaan disebutkan, Dody Martimbang selaku General Manager Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia PT Aneka Tambang (Persero) Tbk periode 2013-2017 telah melakukan kesepakatan dengan PT Loco Montrado dalam penukaran anoda logam kadar emas tinggi dan rendah yang tidak sesuai ketentuan.

Menurut Jaksa KPK, Dody Martimbang menyetujui penunjukan PT Loco Montrado sebagai perusahaan back up refinery tanpa adanya persetujuan dari Direksi PT Antam dan tanpa melibatkan bagian dari Research and Business Development Manager dan bagian Legal Risk & Management PT Antam.

Dody Martimbang juga disebut melakukan kesepakatan Siman Bahar untuk menyerahkan anoda logam (dore) kepada PT Loco Montrado agar diolah menjadi emas batangan tanpa melalui proses kajian finansial, teknologi dan analisa kemampuan.

Selain itu, Dody Martimbang juga disebut mengetahui hasil penukaran anoda logam emas tersebut tidak sesuai kewajiban PT Antam kepada perusahaan kontrak karya, sehingga memperkaya Siman Bahar senilai Rp100.796.544.104,31.

Adapun UBPP LM PT Antam telah memiliki akreditasi kualitas dan kemurnian komoditas emas dan perak secara internasional dalam proses pengelolaan dan pemurnian dore untuk menghasilkan emas dan perak murni dari tambang PT Antam di Pongkor dan Cibaliun serta tambang perusahaan pemilik kontrak karya.

Namun, terjadi kebakaran di pabrik UBPP LM Pulogadung yang menyebabkan rusaknya sel elektrolisis perak pada 16 Januari 2017, sehingga proses pemurnian tidak dapat dilakukan lagi dan proses perbaikan alat tersebut membutuhkan waktu sampai Mei 2017. Sementara, UBPP LM PT Antam masih menerima pengiriman dore dari pelanggan.

Jaksa menjelaskan, Dody Martimbang diperintahkan untuk melakukan perbaikan mesin dan bukan untuk menetapkan perusahaan cadangan pemurnian berdasarkan rapat kinerja operasional pada 10 Maret 2017.

Namun, eks General Manager Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia PT Antam (Persero) itu tanpa sepengetahuan direksi memerintahkan Agung Kusumawardhana untuk mencari perusahaan pemurnian emas sesuai stok, meskipun hanya UBPP LM yang mempunyai akreditasi memurnikan emas dalam skala besar.

Baca Juga: Antam Dukung KPK Selesaikan Proses Hukum Pengolahan Anoda Logam

Agung Kusumawardhana pun melakukan komunikasi dengan Siman Bahar sebagai Dirut PT Loco Montrado yang bergerak di bidang perdagangan dan perindustrian umum, termasuk pengolahan barang-barang logam, baja dan aluminium.

Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian negara BPK pada 18 November 2022, jumlah kerugian negara dari kerja sama PT Antam Tbk dengan PT Loco Montrado dalam pengolahan anoda logam yang dihitung sebesar nilai emas dan perak yang seharusnya diterima sesuai kadar final anoda logam dikurangi realisasi nilai emas dan perak yang diterima dengan memperhitungkan biaya jasa pemurnian anoda logam yaitu Rp 100.796.544.104,35.

Atas perbuatannya, Dody Martimbang didakwa dengan pasal 12 Ayat 1 atau pasal 11 jo pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam sidang ini, Dody Martimbang pun mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang disampaikan Jaksa KPK. Sidang dengan agenda eksepsi akan digelar pada 7 Juni 2023 mendatang.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Eks Petinggi PT Antam Didakwa Rugikan Keuangan Negara Rp 100,8 Miliar terkait Pengelolaan Emas"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto