Terkait pengoperasian skuter elektrik, Dishub DKI kaji tiga hal ini



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, Pemprov DKI masih menyiapkan regulasi untuk skuter elektrik atau otoped listrik. 

Ia mengatakan hal itu di Balai Kota, Jumat (18/10). Belakangan ini skuter elektrik atau otoped listrik ramai dimanfaatkan warga untuk berkeliling baik sebagai hiburan maupun untuk beraktivitas. 

Saat ini Dishub DKI sedang mengkaji beberapa hal terkait penerapan regulasi tersebut.  Syafrin mengatakan, ada tiga aspek yang jadi perhatian utama pihaknya. 


Pertama, soal teknis kecepatan skuter listrik. 

Baca Juga: Grab luncurkan skuter listrik di Bandara Soekarno-Hatta

“Pengkajiannya dari aspek teknis kemudian operasionalnya termasuk di dalamnya kecepatan,” ucap Syafrin. 

Kedua, soal batasan usia orang yang diperbolehkan naik skuter listrik. 

“Termasuk dalamnya usia, jadi jangan sampai usia pengguna itu ada anak kecil yang tidak ngerti rambu-rambu apa dia menggunakan itu, sementara dia ada kecepatan tertentu yang harus dia lalui,” kata Syafrin. 

Ketiga, terkait lajur mana saja yang diperbolehkan untuk dilalui skuter listrik. 

Biasanya skuter listrik melaju di trotoar maupun di badan jalan bersama mobil maupun sepeda motor. 

“Jadi sedang kami kaji bersama-sama, kemudian mereka akan gunakan lajur mana itu juga akan masuk ke dalam kajian yang sedang kami siapkan," ucapnya. 

Adanya skuter listrik didukung Pemprov DKI Jakarta yang saat ini sedang menggalakkan kendaraan listrik demi mengurangi emisi. (Cynthia Lova)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul: "Dishub DKI Sedang Kaji 3 Hal Terkait Pengoperasian Skuter Elektrik"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi