KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 (AJB Bumiputera) berpotensi mengambil opsi demutualisasi untuk menyehatkan keuangan perusahaan. Melalui revisi Rencana Penyehatan Keuangan (RPK), AJB Bumiputera ternyata masih memilih penyehatan dalam bentuk usaha bersama (mutual). Adapun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan pernyataan tidak keberatan atas revisi RPK pada 1 Juli 2024. Lebih lanjut, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan RPK merupakan usulan manajemen AJB Bumiputera yang telah disetujui Rapat Umum Anggota (RUA) melalui sidang luar biasa.
Baca Juga: AJB Bumiputera Rencanakan Penyelesaian Klaim Secara Bertahap Hingga 2027 Dalam RPK juga terdapat soal rencana perubahan badan hukum dari usaha bersama menjadi demutualisasi. "Perubahan badan hukum itu juga telah diatur dalam Anggaran Dasar AJB Bumiputera. Selain sesuai dengan ketentuan perundangan, pilihan opsi demutualisasi dilakukan Bumiputera dengan berupaya seoptimal mungkin terlebih dahulu menyehatkan perusahaan dengan skema penyehatan dalam bentuk usaha bersama (mutual)," ucapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Kamis (11/7). Apabila pada batas waktu yang ditentukan dinilai tidak mampu menjalankan opsi mutual, Ogi bilang AJB Bumiputera yang telah diberikan waktu panjang untuk menyehatkan dalam skema tersebut harus menentukan opsi lain yang diatur dalam peraturan perundangan, termasuk anggaran dasar atau bisa terlaksana demutualisasi. Ogi juga menyampaikan salah satu keunggulan dari demutualisasi adalah kemungkinan penyehatan yang tidak hanya didasarkan kepada kemampuan pemegang polis yang telah ada selaku pemilik perusahaan atau setara pemegang saham. Namun, opsi demutualisasi memungkinkan adanya tambahan modal dari investor strategis.
Baca Juga: Soal Revisi RPK AJB Bumiputera 1912, OJK Keluarkan Pernyataan Tidak Keberatan Mengenai skema mutual yang dijalankan, Ogi menjelaskan salah satu skema penyehatan dalam bentuk mutual adalah dengan Penurunan Nilai Manfaat yang harus ditanggung oleh seluruh pemegang polis. Selanjutnya, dia menyebut dalam revisi RPK yang telah mendapatkan pernyataan tidak keberatan OJK, dalam bentuk mutual penyehatan dilakukan melalui konversi aset tetap menjadi lebih likuid, serta melakukan beberapa efisiensi pengelolaan. "Skema penyehatan tersebut akan dimonitor oleh OJK," katanya. Sementara itu, Ogi mengatakan berdasarkan revisi RPK AJB Bumiputera, penyelesaian klaim jatuh tempo rencananya akan diselesaikan secara bertahap hingga 2027. Berdasarkan revisi RPK AJB Bumiputera, dia menerangkan jumlah outstanding klaim AJB Bumiputera telah dilakukan penurunan nilai manfaat.
Baca Juga: AJB Bumiputera 1912 Bayar Klaim Rp 211,4 Miliar untuk 70.636 Polis "Setiap pemegang polis yang memiliki klaim agar segera menghubungi AJB Bumiputera untuk penyelesaian klaim jatuh tempo yang rencananya akan diselesaikan secara bertahap hingga 2027," ujarnya. Adapun dalam revisi RPK tersebut memuat 4 program utama, yaitu konversi aset tetap menjadi aset likuid, efisiensi operasional melalui restrukturisasi organisasi dan rasionalisasi sumber daya manusia, penyelesaian outstanding klaim kepada pemegang polis, dan perolehan premi asuransi. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Yudho Winarto