KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sidang lanjutan Tindakan Pidana Korupsi (Tipikor) Kominfo dalam perkara penyediaan infrastruktur BTS 4G dan insfrastrukturi pendukungnya Paket 1-5 pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dalam proyek BTS 4G dengan terdakwa Irwan Galumbang Menak Simanjuntak kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/11/2023). Kuasa Hukum terdakwa Irwan Galumbang Menak Simanjutak, Maqdir Ismail, mengatakan, pihaknya meminta Majelis Hakim untuk melihat secara objektif terkait proses hukum kliennya. Ia berkeyakinan kliennya tidak mendapatkan keuntungan atas keberadaan proyek nasional ini sesuai dengan apa yang telah disampaikannya. Maqdir Ismail dalam pledoi atau pembelaannya menyatakan seyakin-yakinnya Galumbang Menak tidak bersalah secara hukum.
Terkait Perkara BTS 4G, Pengacara Maqdir Ismail Yakin Kliennya Tidak Bersalah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sidang lanjutan Tindakan Pidana Korupsi (Tipikor) Kominfo dalam perkara penyediaan infrastruktur BTS 4G dan insfrastrukturi pendukungnya Paket 1-5 pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dalam proyek BTS 4G dengan terdakwa Irwan Galumbang Menak Simanjuntak kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/11/2023). Kuasa Hukum terdakwa Irwan Galumbang Menak Simanjutak, Maqdir Ismail, mengatakan, pihaknya meminta Majelis Hakim untuk melihat secara objektif terkait proses hukum kliennya. Ia berkeyakinan kliennya tidak mendapatkan keuntungan atas keberadaan proyek nasional ini sesuai dengan apa yang telah disampaikannya. Maqdir Ismail dalam pledoi atau pembelaannya menyatakan seyakin-yakinnya Galumbang Menak tidak bersalah secara hukum.