KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional, pemerintah masih memberikan insentif pajak untuk wajib pajak yang terdampak pandemi Covid-19 pada tahun 2022. Saat ini, pemerintah mengaku tengah melakukan kajian terkait apakah berbagai insentif pajak tersebut bakal dilanjutkan atau tidak, mengingat realisasi masih landai hingga pertengahan Juni 2022. “Kami terus melakukan kajian, apakah dilanjutkan atau diselesaikan di batas waktu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no 3 tahun 2022 dan PMK 226 tahun 2021. Namun, bila melihat pemanfaatannya mengalami landai sampai Juni 2022,” tutur Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo kepada awak media, Kamis (23/6).
Terkait Perpanjangan Insentif Pajak, Ini Kata Dirjen Pajak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional, pemerintah masih memberikan insentif pajak untuk wajib pajak yang terdampak pandemi Covid-19 pada tahun 2022. Saat ini, pemerintah mengaku tengah melakukan kajian terkait apakah berbagai insentif pajak tersebut bakal dilanjutkan atau tidak, mengingat realisasi masih landai hingga pertengahan Juni 2022. “Kami terus melakukan kajian, apakah dilanjutkan atau diselesaikan di batas waktu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no 3 tahun 2022 dan PMK 226 tahun 2021. Namun, bila melihat pemanfaatannya mengalami landai sampai Juni 2022,” tutur Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo kepada awak media, Kamis (23/6).