KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan tambang batubara PT Arutmin Indonesia menanggapi Peraturan Menteri ESDM No 7 tahun 2020 yang turut mengatur proses perpanjangan Perjanjian Kontrak Pertambangan Batubara (PKP2B). Sejatinya, beleid yang dirilis awal Maret lalu membahas tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Di atas kertas, Permen ini diterbitkan untuk menjamin kepastian hukum, kepastian usaha, meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan, penyederhanaan birokrasi dan perizinan, serta mendorong pengembangan pengusahaan minerba.
Terkait perpanjangan PKP2B, Arutmin Indonesia: Permen ESDM 7/2020 tidak bermasalah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan tambang batubara PT Arutmin Indonesia menanggapi Peraturan Menteri ESDM No 7 tahun 2020 yang turut mengatur proses perpanjangan Perjanjian Kontrak Pertambangan Batubara (PKP2B). Sejatinya, beleid yang dirilis awal Maret lalu membahas tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Di atas kertas, Permen ini diterbitkan untuk menjamin kepastian hukum, kepastian usaha, meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan, penyederhanaan birokrasi dan perizinan, serta mendorong pengembangan pengusahaan minerba.