KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Langkah yang diambil Gojek untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawannya berbuntut panjang. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan memerkarakan PHK yang dilakukan oleh Gojek ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, saat ini pihaknya sedang menyiapkan surat kuasa dari karyawan yang di-PHK. "Sebagian dari karyawan yang di-PHK sudah datang ke kami dan meminta adanya pembelaan dari KSPI. Kami sedang dalam proses penandatanganan surat kuasa," ujarnya melalui keterangan tertulis, Selasa (30/6/2020). Selain mengajukan gugatan, dalam waktu dekat ini KSPI akan mengirimkan surat resmi ke pengawas ketenagakerjaan agar segera memeriksa Gojek. Menurut Said Iqbal, ada tiga hal yang dilanggar oleh pihak Gojek dalam melakukan PHK.
Terkait PHK, Serikat Pekerja akan bawa Gojek ke Pengadilan Hubungan Industrial
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Langkah yang diambil Gojek untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawannya berbuntut panjang. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan memerkarakan PHK yang dilakukan oleh Gojek ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, saat ini pihaknya sedang menyiapkan surat kuasa dari karyawan yang di-PHK. "Sebagian dari karyawan yang di-PHK sudah datang ke kami dan meminta adanya pembelaan dari KSPI. Kami sedang dalam proses penandatanganan surat kuasa," ujarnya melalui keterangan tertulis, Selasa (30/6/2020). Selain mengajukan gugatan, dalam waktu dekat ini KSPI akan mengirimkan surat resmi ke pengawas ketenagakerjaan agar segera memeriksa Gojek. Menurut Said Iqbal, ada tiga hal yang dilanggar oleh pihak Gojek dalam melakukan PHK.