Terkait Polemik Dana Bagi Hasil dengan Daerah, Ini Penjelasan Sri Mulyani



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bersinergi dalam menjaga masyarakat dan perekonomian. 

Apalagi dana Tranfer ke Derah (TKD) yang digunakan untuk mendorong ekonomi dan masyarakat pada tahun 2022 naik 3,9% atau mencapai Rp 816 triliun dengan komponen terbesar yaitu Dana Bagi Hasil (DBH) yang akan adil pembagiannya sesuai dengan yang ada di peraturan perundang-undangan.

"Komponen paling besar adalah DBH. Ada bupati yang menanyakan "kenapa harga minyak tinggi, saya enggak dapat dana bagi hasil?" Kami akan membagikan sesuai dengan aturan perundang-undangan," ujar Sri Mulyani dalam acara Rakornas Kepala Daerah dan Forkopimda Tahun 2023, Selasa (17/1).


Baca Juga: Kemenkeu: Anggaran Belanja untuk Kabupaten Meranti Lebih Besar dari Sumbangannya

Sri Mulyani juga menambahkan, data-data juga akan diperoleh dari kementerian/lembaga mengenai berapa yang harus dibagi hasilkan.

Selain itu, penyaluran TKD untuk DBH juga tercatat mengalami kenaikan 43%, yakni dari Rp 117 triliun menjadi Rp 168 triliun.

"Ini karena harga-harga komoditas yang naik dan yang dibagi hasilkan meningkat sesuai dengan penerimaan negara maka DBH juga meningkat. Tentu sesudah ada bagian dimana kita mendapatkan BPKP, data yang valid, dan kemudian kita membagi hasilkan," pungkasnya.

Sementara untuk Dana Alokasi Umum (DAU) justru relatif stabil, hanya saja DAK fisik sedikit turun dan non fisik mengalami penurunan lantaran adanya masalah data. 

Baca Juga: Polemik Dana Bagi Hasil, Kemendagri Akan Pertemukan Bupati Meranti dan Kemenkeu

Ini terutama perhitungan bantuan operasi sekolah dari tahun 2020 hingga 2021 yang terjadi perbedaan data sehingga penyaluran ditunda sampai dengan datanya settled.

"Ada yang ditunda itu karena sudah lebih bayar, sehingga mereka tetap punya BOS," tandasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli