KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah merilis Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 terkait pelaksanaan Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Aturan ini mengatur terkait kandungan gula, garam dan lemak (GGL) dan pengenaan cukai pada pangan olahan. Merespons hal itu, Kino Indonesia (KINO) mengatakan bahwa pihaknya akan mematuhi dan mengikuti setiap kebijakan yang ada, termasuk mengenai aturan standar GGL. "Kami memastikan bahwa semua produk kami tetap sesuai dengan batasan yang ditetapkan," kata Sekretaris Perusahaan Kino Indonesia Clara Alexandra Linanda kepada Kontan, Kamis (22/8).
Baca Juga: Aturan Kesehatan Berpotensi Tekan Penjualan Emiten Konsumer, Simak Penjelasannya Clara juga menyampaikan bahwa KINO berkomitmen untuk menjaga kesehatan para konsumen dengan menyediakan produk-produk yang berkualitas dan sesuai dengan standar kesehatan yang berlaku. Tak hanya mengatur soal kandungan GGL, pemerintah pusat juga dapat menetapkan pengenaan cukai terhadap pangan olahan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal itu tertuang dalam pasal 194 ayat 4. Terkait potensi pengenaan cukai pada minuman kemasan, KINO saat ini masih mengkaji segala aspek yang terkait dengan implementasi peraturan ini. "Kami berkomitmen untuk menjaga kualitas produk kami sambil terus mematuhi regulasi pemerintah," ucap Clara. Perlu diketahui, PP 28/2024 pasal 195 ayat 1 menerangkan orang yang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan pangan olahan termasuk pangan olahan siap saji wajib memenuhi ketentuan batas maksimum kandungan gula, garam dan lemak, serta mencantumkan label gizi, termasuk kandungan GGL pada kemasan untuk pangan olahan atau pada media informasi untuk pangan olahan siap saji. Dalam ayat 2 di pasal yang sama, dikatakan setiap orang yang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan pangan olahan termasuk pangan olahan siap saji yang melebihi ketentuan batas maksimum kandungan gula, garam, dan lemak dilarang melakukan iklan, promosi, dan sponsor kegiatan pada waktu, lokasi, dan kelompok sasaran tertentu. Pemerintah juga melarang penjualan atau peredaran pangan olahan termasuk pangan olahan siap saji yang melebihi ketentuan batas maksimum kandungan gula, garam dan lemak pada kawasan tertentu. Dalam pasal yang sama ayat 4, disebutkan setiap orang yang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan pangan olahan termasuk pangan olahan siap saji dibatasi dan/atau dilarang menggunakan zat atau bahan yang berisiko menimbulkan penyakit tidak menular. Pemerintah juga menetapkan sanksi jika tidak memenuhi ketentuan tersebut, mulai dari peringatan tertulis, denda, penghentian sementara dari kegiatan produksi, bahkan pencabutan izin usaha.