Terkait PPKM Darurat, pengusaha minta pemerintah percepat vaksinasi Covid-19



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan untuk menerapkan PPKM darurat pada 3 Juli - 20 Juli di Pulau Jawa dan Pulau Bali. Hal ini untuk menekan angka penularan Covid-19.

Melihat hal tersebut, Ketua Bidang Ketenagakerjaan dan Jaminan Sosial, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Harijanto meminta pemerintah mempercepat vaksinasi Covid-19 di sektor industri. Terutama bagi industri yang berkaitan dengan sektor esensial dan sektor yang berorientasi ekspor.

Pemerintah harus segera menginventarisasi nama-nama pabrik pada sektor tersebut yakni jumlah karyawannya. Kemudian, pemberian vaksin dilakukan melalui fasilitas kesehatan masing-masing. "Kalau tidak (vaksinasi) akhirnya lumpuh juga, karena yang kena tiap hari bisa ratusan orang di tiap pabrik, kalau karyawannya ribuan," ujar Harijanto saat dihubungi, Kamis (1/7).


Baca Juga: Rumah sakit kolaps, epidemiolog minta PPKM darurat dievaluasi satu minggu

Harijanto menilai, langkah yang diambil pemerintah menerapkan PPKM darurat sudah tepat. Bahkan seharusnya penerapan PPKM darurat sudah dilakukan sejak awal Juni ketika varian delta Covid-19 masuk ke Indonesia.

Harijanto meminta masyarakat disiplin tinggi dalam menerapkan protokol kesehatan. Hal ini untuk mencegah sistem kesehatan kolaps karena banyaknya kasus positif Covid-19. "Saya kira saat ini tidak usah berpikir ekonomi dulu, karena kalau terus Covid-19 nya meningkat itu lebih bahaya. Langkah ini sudah tepat, harusnya mulai awal Juni sejak varian Delta masuk," ucap Harijanto.

Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, fakta di lapangan, angka kematian dan penderita Covid-19 di klaster buruh dan keluarganya terus meningkat. Hal ini menjadi persoalan mendasar, akan mendahulukan aspek kesehatan atau ekonomi.

Menurut Said, biasanya ketika buruh diketahui terpapar Covid-19 di lingkungan perusahaan, buruh cenderung diminta melakukan isolasi mandiri di rumah. Mereka tidak melapor ke Satgas setempat. Karena jika ini dilakukan, akan dilakukan penutupan sementara perusahaan selama 10 sampai 14 hari. “Perusahaan keberatan dengan dilakukan penutupan sementara,” ujar Said.

Baca Juga: PPKM mikro darurat akan diberlakukan mulai 3 Juli, ini tanggapan Pakuwon Jati (PWON)

Maka agar jangan sampai ditutup, perusahaan yang buruhnya terpapar Covid-19 cenderung tidak mau mengumumkan. Akibatnya, buruh yang melakukan isolasi mandiri di rumah menularkan kepada keluarga. Inilah yang menjelaskan klaster pabrik sekarang merambah ke klaster keluarga.

Dalam sebulan ini, kata Said Iqbal, dari laporan yang diterima KSPI, di wilayah Jabodetabek saja setidaknya 15 orang buruh meninggal dunia. “Kami meminta agar buruh yang terpapar Covid-19 dan harus melakukan isolasi mandiri, perusahaan dan pemerintah memberikan obat-obatan dan perawatan yang secukupnya secara gratis,” ujar Said.

Selanjutnya: Bank Danamon: PPKM Darurat bisa pengaruhi daya beli masyarakat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi