JAKARTA. Plt Wakil Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi mengatakan bila KPK akan mengambil beberapa langkah terkait hasil putusan pra peradilan Ilham Arief Sirajuddin ( IAS), Mantan Wakil Kota Makasar. KPK akan segera mengirimkan surat ke Mahkamah Agung terkait pengawasan yang juga ditujukan ke Komisi Yudisial. "Kami menganggap proses pra peradilan IAS tidak fair. Dalam konteks persidangannya misalnya, kita ajukan saksi tapi ditolak dan itu seperti pelanggaran kode etik," ujarnya, Kamis (21/5). Johan menambahkan bila KPK juga belum menerima salinan putusan dari hakim pra peradilan. KPK akan segera membuat surat ke Pengadilan Negeri untuk meminta salinan tersebut. Saat ini KPK masih dalam proses pembahasan untuk melakukan upaya hukum seperti melakukan kasasi, PK, dan banding. KPK masih harus mempelajari putusan tersebut yang akan dijadikan dasar untuk menerbitkan sprindik. "Tentu sebelum itu dilakukan perlu mencabut sprindik yang tak sah menurut pra peradilan. Mengacu putusan MK bahwa penetapan tersangka jadi objek pra peradilan itu tidak sebatas itu saja. Namun di hal 106, penegak hukum bisa (atau tanpa mengabaikan) menerbitkan sprindik lagi. Jadi masih ada peluang" jelasnya. Sekedar informasi, IAS memenangkan permohonan pra peradilan pada 12 Mei 2015 lalu. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Terkait pra peradilan IAS, KPK kirim surat ke MA
JAKARTA. Plt Wakil Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi mengatakan bila KPK akan mengambil beberapa langkah terkait hasil putusan pra peradilan Ilham Arief Sirajuddin ( IAS), Mantan Wakil Kota Makasar. KPK akan segera mengirimkan surat ke Mahkamah Agung terkait pengawasan yang juga ditujukan ke Komisi Yudisial. "Kami menganggap proses pra peradilan IAS tidak fair. Dalam konteks persidangannya misalnya, kita ajukan saksi tapi ditolak dan itu seperti pelanggaran kode etik," ujarnya, Kamis (21/5). Johan menambahkan bila KPK juga belum menerima salinan putusan dari hakim pra peradilan. KPK akan segera membuat surat ke Pengadilan Negeri untuk meminta salinan tersebut. Saat ini KPK masih dalam proses pembahasan untuk melakukan upaya hukum seperti melakukan kasasi, PK, dan banding. KPK masih harus mempelajari putusan tersebut yang akan dijadikan dasar untuk menerbitkan sprindik. "Tentu sebelum itu dilakukan perlu mencabut sprindik yang tak sah menurut pra peradilan. Mengacu putusan MK bahwa penetapan tersangka jadi objek pra peradilan itu tidak sebatas itu saja. Namun di hal 106, penegak hukum bisa (atau tanpa mengabaikan) menerbitkan sprindik lagi. Jadi masih ada peluang" jelasnya. Sekedar informasi, IAS memenangkan permohonan pra peradilan pada 12 Mei 2015 lalu. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News