KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi peringatan kepada perusahaan-perusahaan terkait dengan implementasi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 71 yang akan menggantikan PSAK 50, 55, dan 60; PSAK 72 yang akan menggantikan PSAK 23 dan 34; serta PSAK 73 yang akan menggantikan PSAK 30. PSAK baru itu serentak akan diimplementasikan pada tahun 2020 nanti. Sebelumnya, Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) mengeluarkan ketiga PSAK tersebut sebagai bagian dari usaha otoritas untuk mengadopsi sistem yang di lakukan oleh International Financial Reporting Standards (IFRS) yang dikeluarkan oleh otoritas akuntan internasional, International Accounting Standard Board (IASB). Ketiga PSAK itu memiliki poin masing-masing. PSAK 71 misalnya mengatur mengenai instrumen keuangan perusahaan, PSAK 72 mengatur mengenai pendapatan dari kontrak dengan pelanggan dan PSAK 73 mengatur mengenai sewa.
Terkait PSAK baru, OJK tak segan tindak tegas emiten yang masih bandel
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi peringatan kepada perusahaan-perusahaan terkait dengan implementasi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 71 yang akan menggantikan PSAK 50, 55, dan 60; PSAK 72 yang akan menggantikan PSAK 23 dan 34; serta PSAK 73 yang akan menggantikan PSAK 30. PSAK baru itu serentak akan diimplementasikan pada tahun 2020 nanti. Sebelumnya, Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) mengeluarkan ketiga PSAK tersebut sebagai bagian dari usaha otoritas untuk mengadopsi sistem yang di lakukan oleh International Financial Reporting Standards (IFRS) yang dikeluarkan oleh otoritas akuntan internasional, International Accounting Standard Board (IASB). Ketiga PSAK itu memiliki poin masing-masing. PSAK 71 misalnya mengatur mengenai instrumen keuangan perusahaan, PSAK 72 mengatur mengenai pendapatan dari kontrak dengan pelanggan dan PSAK 73 mengatur mengenai sewa.