KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi peringatan kepada perusahaan-perusahaan terkait dengan implementasi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 71 yang akan menggantikan PSAK 50, 55, dan 60; PSAK 72 yang akan menggantikan PSAK 23 dan 34; serta PSAK 73 yang akan menggantikan PSAK 30. PSAK baru itu serentak akan diimplementasikan pada tahun 2020 nanti. Sebelumnya, Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) mengeluarkan ketiga PSAK tersebut sebagai bagian dari usaha otoritas untuk mengadopsi sistem yang di lakukan oleh International Financial Reporting Standards (IFRS) yang dikeluarkan oleh otoritas akuntan internasional, International Accounting Standard Board (IASB). Ketiga PSAK itu memiliki poin masing-masing. PSAK 71 misalnya mengatur mengenai instrumen keuangan perusahaan, PSAK 72 mengatur mengenai pendapatan dari kontrak dengan pelanggan dan PSAK 73 mengatur mengenai sewa.
Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK Djustini Septiana mengatakan, meskipun OJK dalam hal ini memiliki tugas sebagai pengawas, namun bukan tidak mungkin OJK juga bisa memberikan sanksi. Sanksi tersebut tentunya akan ditujukan kepada perusahaan-perusahaan yang belum mengimplementasikan PSAK 71, 72 dan 73 pada tahun 2020 nanti. “Kami akan sekuat mungkin menggalakkan agar peraturan ini diimplementasikan. Ke depan kami juga akan jaga penegakan hukum dan sanksi bagi yang melanggar mulai dari panggilan hingga penyelidikan,” kata Djustini dalam acara Forum Diskusi Implementasi PSAK 71, 72, dan 73 yang diselenggarakan oleh Kompas di Hotel JS Luwansa, Kamis (9/5).