KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan menghormati putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan pelanggaran tarif tiket pesawat. Pada putusan tersebut KPPU juga memberikan masukan kepada Kemenhub terkait evaluasi kebijakan tarif batas atas dan tarif batas bawah bagi maskapai. Sehingga formulasi yang digunakan dapat melindungi konsumen dan pelaku usaha dalam industri, serta efisiensi nasional. Baca Juga: KPPU Putuskan Tujuh Maskapai Melanggar Penetapan Harga Tiket Pesawat
Terkait putusan KPPU soal pelanggaran tarif tiket pesawat, begini respons Kemenhub
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan menghormati putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan pelanggaran tarif tiket pesawat. Pada putusan tersebut KPPU juga memberikan masukan kepada Kemenhub terkait evaluasi kebijakan tarif batas atas dan tarif batas bawah bagi maskapai. Sehingga formulasi yang digunakan dapat melindungi konsumen dan pelaku usaha dalam industri, serta efisiensi nasional. Baca Juga: KPPU Putuskan Tujuh Maskapai Melanggar Penetapan Harga Tiket Pesawat