KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak Perkara No 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan 2/PHPU.PRES-XXII/2024 yang diajukan oleh tim hukum Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud terkait sengket Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Pasangan calon nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD mengaku telah menerima hasil yang diputuskan MK. Baca Juga: MK Juga Tolak Permohonan Sengketa Pilpres dari Ganjar-Mahfud
Terkait Putusan MK, Ganjar: Akhir dari Sebuah Perjalanan, Kami Terima
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak Perkara No 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan 2/PHPU.PRES-XXII/2024 yang diajukan oleh tim hukum Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud terkait sengket Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Pasangan calon nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD mengaku telah menerima hasil yang diputuskan MK. Baca Juga: MK Juga Tolak Permohonan Sengketa Pilpres dari Ganjar-Mahfud