KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan asuransi umum dan asuransi jiwa tengah melakukan penyesuaian perjanjian polis. Langkah itu dilakukan menyusul adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa norma Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) inkonstitusional bersyarat. Dengan demikian, diputuskan perusahaan asuransi atau penanggung tidak bisa membatalkan klaim secara sepihak. Terkait putusan MK, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan OJK telah menjalin komunikasi intensif dengan asosiasi industri, baik Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) maupun Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI). "Keduanya telah menyampaikan usulan penyesuaian perjanjian polis agar sejalan dengan putusan tersebut," katanya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Jumat (18/7/2025).
Terkait Putusan MK, OJK Sebut Asuransi Umum & Jiwa Tengah Sesuaikan Perjanjian Polis
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan asuransi umum dan asuransi jiwa tengah melakukan penyesuaian perjanjian polis. Langkah itu dilakukan menyusul adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa norma Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) inkonstitusional bersyarat. Dengan demikian, diputuskan perusahaan asuransi atau penanggung tidak bisa membatalkan klaim secara sepihak. Terkait putusan MK, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan OJK telah menjalin komunikasi intensif dengan asosiasi industri, baik Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) maupun Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI). "Keduanya telah menyampaikan usulan penyesuaian perjanjian polis agar sejalan dengan putusan tersebut," katanya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Jumat (18/7/2025).
TAG: