JAKARTA. Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi Chatarina Muliana Girsang mengatakan siap memenuhi panggilan Komisi Yudisial untuk dimintai keterangan terkait putusan praperadilan yang diajukan Komjen (Pol) Budi Gunawan. Dalam sidang tersebut, hakim Sarpin Rizaldi mengabulkan sebagian permohonan gugatan yang diajukan Budi dan menyatakan penetapannya sebagai tersangka oleh KPK tidak sah secara hukum. "Kami akan hadir ke KY," ujar Chatarina melalui pesan singkat, Jumat (27/2). Chatarina mengatakan, KPK telah menerima surat panggilan tersebut dari KY. Dengan demikian, beberapa anggota tim kuasa hukum bersedia memberikan keterangan mengenai putusan Sarpin. Pemanggilan KPK dijadwalkan pada Senin (2/3) mendatang.
Terkait putusan Sarpin, KPK siap beri keterangan
JAKARTA. Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi Chatarina Muliana Girsang mengatakan siap memenuhi panggilan Komisi Yudisial untuk dimintai keterangan terkait putusan praperadilan yang diajukan Komjen (Pol) Budi Gunawan. Dalam sidang tersebut, hakim Sarpin Rizaldi mengabulkan sebagian permohonan gugatan yang diajukan Budi dan menyatakan penetapannya sebagai tersangka oleh KPK tidak sah secara hukum. "Kami akan hadir ke KY," ujar Chatarina melalui pesan singkat, Jumat (27/2). Chatarina mengatakan, KPK telah menerima surat panggilan tersebut dari KY. Dengan demikian, beberapa anggota tim kuasa hukum bersedia memberikan keterangan mengenai putusan Sarpin. Pemanggilan KPK dijadwalkan pada Senin (2/3) mendatang.