KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana akan merevisi Undang-Undang (UU) terkait stabilitas sistem keuangan. Kemungkinannya bentuk payung hukumnya berupa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Saat ini, pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan, Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian, Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), dan DPR RI tengah intens mengomunikasikan perundang-undangan dari sisi keuangan negara maupun stabilitas sistem keuangan. Adapun, dalam mengkaji Perppu KSSK, dalam catatan KONTAN, Menteri Keuangan menyebutkan undang-undang yang akan direvisi antara lain UU Lembaga Penjamin Simpanan, UU Bank Indonesia (BI), UU Otoritas Jasa Keuangan (OJK), UU Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK), UU Keuangan Negara, dan UU Perbankan.
Terkait reformasi Perppu sistem keuangan, begini kata DPR
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana akan merevisi Undang-Undang (UU) terkait stabilitas sistem keuangan. Kemungkinannya bentuk payung hukumnya berupa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Saat ini, pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan, Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian, Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), dan DPR RI tengah intens mengomunikasikan perundang-undangan dari sisi keuangan negara maupun stabilitas sistem keuangan. Adapun, dalam mengkaji Perppu KSSK, dalam catatan KONTAN, Menteri Keuangan menyebutkan undang-undang yang akan direvisi antara lain UU Lembaga Penjamin Simpanan, UU Bank Indonesia (BI), UU Otoritas Jasa Keuangan (OJK), UU Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK), UU Keuangan Negara, dan UU Perbankan.