KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah pelaku usaha otomotif mengomentari rencana pemerintah yang akan memberikan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil listrik. Dalam berita sebelumnya, rencana ini hendak dilakukan melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Nantinya, pemerintah akan mengenakan tarif PPnBM untuk beberapa mobil listrik, tergantung dari jenis mobil listrik berdasarkan dampak emisi karbon yang ditimbulkan.
Business Innovation and Sales & Marketing Director Honda Prospect Motor Yusak Billy mengatakan, keberadaan skema insentif PPnBM dapat menjadi salah satu faktor pertimbangan Honda dalam memproduksi dan menjual mobil listrik. Namun, terlepas dari hal tersebut, pada akhirnya Honda ingin tetap menghadirkan produk yang benar-benar menjawab kebutuhan konsumen. “Saat ini Honda terus menyusun strategi dan mempelajarinya untuk elektrifikasi kendaraan di Indonesia yang tentunya didasari pada kondisi pasar, infrastruktur, dan kebutuhan dari konsumen,” ungkap dia, Selasa (16/3).
Baca Juga: Mobil kapasitas 2.500 cc berpeluang dapat insentif PPnBM, begini respons sejumlah APM Sementara itu, Direktur Administrasi, Korporasi, dan Hubungan Eksternal Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) Bob Azam berharap regulasi perpajakan mobil listrik dapat diimplementasikan secara konsisten dan jangan sampai terlalu mudah berubah-ubah. Sebab, regulasi seperti ini sangat mempengaruhi kepastian usaha dan investasi mobil listrik di Indonesia.
Marketing Director Toyota Astra Motor (TAM) Anton Jimmy menambahkan, pada prinsipnya Toyota akan selalu mendukung arahan pemerintah untuk elektrifikasi kendaraan. Saat ini Toyota memiliki beberapa jenis mobil berbasis listrik, baik
Battery Electric Vehicle (BEV), Plug-in Hybrid Electric Vehicle (PHEV), Hybrid Electric Vehicle (HEV), maupun
Fuel Cell Electric Vehicle (FCEV). “Harapannya, tentu pemerintah bisa memberikan dukungan khususnya untuk produksi mobil listrik di dalam negeri,” imbuh Anton, hari ini.
Kembali merujuk pada berita terdahulu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut, untuk kenaikan tarif PPnBM mobil listrik, otoritas fiskal telah mengatur dua skema. Skema pertama, tarif PPnBM untuk mobil PHEV pasal 36 tercatat sebesar 5% dari sebelumnya 0% di aturan lama,
full-hybrid (Pasal 26) tarifnya naik jadi 6% dari aturan lama yakni 2%, dan
full-hybrid (Pasal 27) naik menjadi 7% dari sebelumnya 5%. Skema kedua, PHEV (Pasal 36) tarifnya naik menjadi 8% dari sebelumnya 5% di skema pertama,
full-hybrid (Pasal 26) naik menjadi 10% dari sebelumnya 6%,
full-hybrid (Pasal 27) naik menjadi 11% dari sebelumnya 7%,
full-hybrid (Pasal 28) naik menjadi 12% dari sebelumnya 8%,
mild-hybrid (Pasal 29) naik menjadi 12% dari sebelumnya 8%,
mild-hybrid (Pasal 30) naik menjadi 13% dari sebelumnya 10%, dan
mild-hybrid (Pasal 31) naik menjadi 14% dari sebelumnya 12%. Adapun mobil listrik jenis BEV (Pasal 36) baik skema pertama maupun skema kedua, tarif PPnBM yang dikenakan sebesar 0% alias tidak naik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Handoyo .