KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menginginkan kehadiran bank digital mampu memberikan kontribusi yang nyata bagi perekonomian. Oleh sebab itu, regulator akan merilis peraturan OJK (POJK) yang akan mengatur ukuran suatu bank yang bisa dikatakan bank digital. Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana menyatakan hal ini dilakukan guna mencegah penggunaan bank digital sebagai gimmick semata. Bila tidak ada aral melintang, OJK akan merilis aturan teranyar ini sebelum Juli 2022. Bocornya, ukuran sebagai bank digital mencakup perlindungan data dan siber, pengaturan tata kelola, outsourcing layanan dari pihak ketiga, hingga organisasi bank itu sendiri. POJK yang akan dirilis ini sebenarnya turunan dari pedoman (blueprint) transformasi digitalisasi perbankan.
Terkait Rencana Penerbitan POJK Tentang Ukuran Bank Digital, Begini Saran Pengamat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menginginkan kehadiran bank digital mampu memberikan kontribusi yang nyata bagi perekonomian. Oleh sebab itu, regulator akan merilis peraturan OJK (POJK) yang akan mengatur ukuran suatu bank yang bisa dikatakan bank digital. Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana menyatakan hal ini dilakukan guna mencegah penggunaan bank digital sebagai gimmick semata. Bila tidak ada aral melintang, OJK akan merilis aturan teranyar ini sebelum Juli 2022. Bocornya, ukuran sebagai bank digital mencakup perlindungan data dan siber, pengaturan tata kelola, outsourcing layanan dari pihak ketiga, hingga organisasi bank itu sendiri. POJK yang akan dirilis ini sebenarnya turunan dari pedoman (blueprint) transformasi digitalisasi perbankan.