KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Protes pengusaha atas revisi Peraturan Menteri No. 26/2021 tentang PLTS Atap dinilai hanya berdasarkan kepentingan bisnis semata, tanpa mempedulikan nasib Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Direktur Eksekutif Indonesian Resources Study (IRESS) Marwan Batubara mengatakan, pihaknya membaca beberapa artikel keberatan yang disampaikan oleh para pengusaha PLTS Atap atas penghapusan pasal jual beli listrik dalam aturan PLTS Atap sebelumnya. "Mereka hanya mementingkan bisnisnya saja. Padahal jika pasal tersebut tetap ada, negara menanggung beban APBN yang relatif berat,” katanya seperti dikutip Selasa (20/2). Baca Juga: Semen Indonesia (SMGR) Kian Aktif Mengadopsi EBT di Semua Area Operasinya di Tuban
Terkait Revisi Aturan PLTS Atap, Pengusaha Diminta Tak Hanya Pentingkan Bisnis
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Protes pengusaha atas revisi Peraturan Menteri No. 26/2021 tentang PLTS Atap dinilai hanya berdasarkan kepentingan bisnis semata, tanpa mempedulikan nasib Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Direktur Eksekutif Indonesian Resources Study (IRESS) Marwan Batubara mengatakan, pihaknya membaca beberapa artikel keberatan yang disampaikan oleh para pengusaha PLTS Atap atas penghapusan pasal jual beli listrik dalam aturan PLTS Atap sebelumnya. "Mereka hanya mementingkan bisnisnya saja. Padahal jika pasal tersebut tetap ada, negara menanggung beban APBN yang relatif berat,” katanya seperti dikutip Selasa (20/2). Baca Juga: Semen Indonesia (SMGR) Kian Aktif Mengadopsi EBT di Semua Area Operasinya di Tuban