KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah UU Cipta Kerja (Ciptaker) dinyatakan inskonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK), pemerintah telah melakukan langkah awal yaitu dengan melakukan revisi Pembentukan Peraturan perundang - undangan (UU PPP). Meskipun revisi UU PPP ini sudah rampung dan kemudian akan dilanjutkan dengan revisi UU Ciptaker nantinya. Nyatanya revisi UU PPP ini menuai kritik dari sejumlah pihak tak terkecuali dari Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia. “Jadi ini lah bentuk dari pada kearogansian daripada pemerintah bersama DPR terkait masih nekat demi meloloskan UU Ciptaker kemudian mereka mencoba masuk menggunakan pintu revisi UU PPP,” kata Presiden Aspek Indonesia, Mirah Sumirat pada Kontan.Co.Id, Senin (16/5).
Terkait Revisi UU Cipta Kerja, Ini Kritik Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah UU Cipta Kerja (Ciptaker) dinyatakan inskonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK), pemerintah telah melakukan langkah awal yaitu dengan melakukan revisi Pembentukan Peraturan perundang - undangan (UU PPP). Meskipun revisi UU PPP ini sudah rampung dan kemudian akan dilanjutkan dengan revisi UU Ciptaker nantinya. Nyatanya revisi UU PPP ini menuai kritik dari sejumlah pihak tak terkecuali dari Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia. “Jadi ini lah bentuk dari pada kearogansian daripada pemerintah bersama DPR terkait masih nekat demi meloloskan UU Ciptaker kemudian mereka mencoba masuk menggunakan pintu revisi UU PPP,” kata Presiden Aspek Indonesia, Mirah Sumirat pada Kontan.Co.Id, Senin (16/5).