KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah disahkannya Undang-Undang Kesehatan pada 8 Agustus 2023, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) UU Kesehatan, yang mengatur tentang pengamanan zat adiktif, menjadi sorotan. Anggota DPR RI Komisi IX, M Yahya Zaini mengatakan bahwa zat adiktif tembakau memiliki karakteristik yang berbeda dari narkotika dan minuman beralkohol. Di Indonesia, Industri Hasil Tembakau (IHT) merupakan sektor legal yang memberikan kontribusi signifikan bagi negara, termasuk menyediakan lapangan kerja untuk sekitar 5 juta hingga 6 juta orang dan menghasilkan cukai rokok sebesar Rp 232 triliun.
Terkait RPP UU Kesehatan, Anggota DPR Ingatkan IHT Industri Legal dan Tak Dipersulit
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah disahkannya Undang-Undang Kesehatan pada 8 Agustus 2023, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) UU Kesehatan, yang mengatur tentang pengamanan zat adiktif, menjadi sorotan. Anggota DPR RI Komisi IX, M Yahya Zaini mengatakan bahwa zat adiktif tembakau memiliki karakteristik yang berbeda dari narkotika dan minuman beralkohol. Di Indonesia, Industri Hasil Tembakau (IHT) merupakan sektor legal yang memberikan kontribusi signifikan bagi negara, termasuk menyediakan lapangan kerja untuk sekitar 5 juta hingga 6 juta orang dan menghasilkan cukai rokok sebesar Rp 232 triliun.