KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia menyampaikan, pemerintah saat ini masih menanti penyelesaian pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas). Bahlil menegaskan, proses penyusunan dan pembahasan RUU Migas sepenuhnya berada di bawah kewenangan Parlemen karena merupakan regulasi usulan dari para legislator. Pemerintah tidak dapat mengambil langkah lanjutan sebelum dokumen fisik draft aturan tersebut diserahkan secara resmi oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kepada pemerintah.
"RUU Migas, sekarang kita lagi menunggu karena itu adalah inisiatif dari Dewan (DPR)," ujarnya saat ditemui di Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Baca Juga: DPR Sisipkan Dana Cadangan Energi di RUU Migas,Ekonom Ingatkan Risiko Fiskal Tergerus Pemerintah berkomitmen untuk segera menindaklanjuti dan membahas poin-poin krusial dalam RUU tersebut begitu draf resmi dikirimkan oleh DPR. "Ya kalau sudah di Dewan sudah selesai, pasti akan diajukan ke pemerintah untuk kita lakukan pembahasan bersama," kata Bahlil. Diberitakan sebelumnya, Komisi XII DPR RI mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) diusulkan bukan sebagai revisi Undang-Undang (UU) sebelumnya, melainkan menjadi UU baru sebagai pengganti UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas. Pimpinan Komisi XII DPR, Sugeng Suparwoto menjelaskan, ini diambil berdasarkan landasan yuridis yang kuat, terutama merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 tahun 2003 dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36 tahun 2012. Ini adalah beberapa ketentuan, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi (Migas) perlu ditindaklanjuti," ujarnya dalam rapat pleno Baleg DPR RI, Jakarta, Senin (13/4/2026).
Baca Juga: DPR Tengah Godok RUU Migas Petroleum Fund, Pengusaha Khawatir Bebani Investor Sugeng membeberkan, materi muatan dalam UU Nomor 22 Tahun 2001 saat ini sudah tidak lagi utuh. Banyaknya pasal yang dianulir oleh MK membuat regulasi tersebut kehilangan kekuatannya secara substansial sehingga diperlukan penggantian total secara tata aturan perundang-undangan. "Hampir 50% dalam UU Nomor 22 tahun 2001 itu telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Maka, karena memang menyangkut dalam tata atur pembuatan Undang-Undang, kalau UU itu dibatalkan lebih dari 50%, maka, intinya bukan revisi, tapi ini praktis membuat Undang-Undang baru," tegasnya. Secara historis, Sugeng mengingatkan bahwa pengaturan hulu migas sebelumnya berada di bawah UU Nomor 8 Tahun 1971. Kala itu, Pertamina memegang peran ganda sebagai badan usaha sekaligus regulator. Namun, model tersebut diubah karena masalah transparansi dan kasus hukum yang sempat mencuat. Selanjutnya, kata Sugeng, perubahan ke UU Nomor 22 Tahun 2001 kemudian melahirkan BP Migas sebagai lembaga regulator. Namun, MK kemudian membatalkan eksistensi BP Migas karena dianggap terjadi ketidaksesuaian (mismatch) di mana negara tidak seharusnya berkontrak langsung dengan entitas swasta. "Inilah BP Migas yang berkontrak dengan operator-operator, maka dianggap oleh Mahkamah Konstitusi terjadi katakanlah missmatch, negara mestinya tidak boleh berkontrak dengan entitas swasta. Jadi ada kelebihan kelemahannya sehingga oleh Mahkamah Konstitusi dibatalkan BP Migas itu," jelasnya.
Baca Juga: Terus Digodok, DPR Jelaskan Nasib SKK Migas dan Skema NOC Dominated dalam RUU Baru Untuk mengisi kekosongan hukum pasca pembubaran BP Migas, pemerintah membentuk SKK Migas melalui Peraturan Presiden (Perpres). Sugeng menilai kondisi ini memperkuat urgensi penyusunan RUU Migas dengan format penggantian karena terdapat 53 perubahan substansi yang harus diakomodasi. "Urgensi penyusunan RUU Migas, dengan format penggantian, seperti yang saya sebutkan tadi, karena pasal-pasalnya itu hampir 50% lebih telah diganti. Bahkan terdapat 53 perubahan substansi yang itu maka, penggantian," pungkasnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News