Terkait RUU SDA, pemerintah diminta perhatian investasi dari swasta



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengusaha kawasan industri meminta pemerintah memperhatikan investasi yang sudah dilakukan pihak swasta terkait pengelolaan air. 

Pemerintah lewat Rancangan Undang-undang Sumber Daya Air (RUU SDA) ingin, pengelolaan air dilakukan oleh negara melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Namun, pengusaha kawasan industri telah melakukan investasi terkait penyediaan air baku."Kami sudah investasi untuk instalasi air baku dan instalasi air limbah," ujar Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri (HKI) Sani Iskandar, Selasa (21/8).


Penyediaan sumber daya air selama ini memang menjadi tanggung jawab bagi pengelola kawasan industri. Ini juga berlaku untuk pengelolaan air limbah.

Investasi air bersih dan limbah, menurut Sani merupakan investasi yang besar. Pengelolaan air baku dan air limbah harus disediakan pengelola kawasan industri berbeda dengan pembangkit listrik yang bisa dilakukan pihak ketiga.

"Kalau dihitung dari seluruh biaya infrastruktur itu mungkin tidak kurang dari 20%," terang Sani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia