JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memenuhi panggilan Komisi Yudisial terkait putusan praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan hari ini, Senin (2/3). Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, kehadiran dalam panggilan tersebut diwakili oleh tim kuasa hukum dari Biro Hukum KPK. "Kuasa hukum KPK akan hadir di KY untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan," ujar Priharsa melalui pesan singkat, Senin pagi. Priharsa mengatakan, pekan lalu KPK telah menerima undangan dari KY untuk hadir pada panggilan terkait putusan sidang yang dibacakan hakim Sarpin Rizaldi. Tim kuasa hukum yang dikepalai oleh Kepala Biro Hukum KPK Chatarina Muliana Girsang siap membeberkan keterangan mengenai putusan praperadilan itu.
Terkait Sarpin, KPK penuhi panggilan KY
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memenuhi panggilan Komisi Yudisial terkait putusan praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan hari ini, Senin (2/3). Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, kehadiran dalam panggilan tersebut diwakili oleh tim kuasa hukum dari Biro Hukum KPK. "Kuasa hukum KPK akan hadir di KY untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan," ujar Priharsa melalui pesan singkat, Senin pagi. Priharsa mengatakan, pekan lalu KPK telah menerima undangan dari KY untuk hadir pada panggilan terkait putusan sidang yang dibacakan hakim Sarpin Rizaldi. Tim kuasa hukum yang dikepalai oleh Kepala Biro Hukum KPK Chatarina Muliana Girsang siap membeberkan keterangan mengenai putusan praperadilan itu.