Terkait SKRT, Tamsil Linrung penuhi panggilan KPK



JAKARTA. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Tamsil Linrung mendatangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (24/3). Tamsil datang untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam pengajuan anggaran proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Kementerian Kehutanan. "Iya diperiksa. Tapi nanti ya, saya diperiksa dulu," ujar Tamsil setibanya di Kantor KPK, Jakarta, Senin pagi. Tamsil sendiri tiba di Kantor sekitar pukul 10.00 WIB. Tamsil datang nampak dengan mengenakan kemeja batik lengan panjang berwarna abu-abu dan dengan mengenakan kopiah. Pemeriksaan kali ini merupakan penjadwalan ulang dari pemeriksaan Tamsil pada 17 Maret 2014 lalu. Tamsil akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Anggoro Widjojo. Sebelumnya, terkait kasus ini pula Tamsil pernah diperiksa sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa Yusuf Erwin Faishal. Kala itu, Tamsil mengaku sempat menerima uang berupa cek perjalanan dari Yusuf terkait alih fungsi hutan lindung di Tanjung Api-api. Namun, menurut Tamsil, uang tersebut telah dikembalikannya. Tamsil juga mengaku pernah disodori uang dalam amplop oleh Anggoro terkait SKRT. Meski demikian, kata Tamsil, dirinya menolak pemberian uang tersebut. Tamsil juga mengaku bahwa sebenarnya anggaran untuk SKRT sudah diusulkan agar dibatalkan di DPR. Kemudian, Anggoro mengajaknya bertemu lantaran khawatir anggaran untuk proyek itu ditolak DPR. Dalam pertemuan tersebut, Anggoro menjelaskan bahwa SKRT merupakan program government to government. Menurut Anggoro, DPR tidak bisa memutuskan kerja sama itu karena merupakan bantuan pinjaman dari Amerika Serikat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Hendra Gunawan