Terkait suap Sidik Bowo,KPK tahan Direktur Humpuss Transportasi Kimia Taufik Agustono



KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Usai diperiksa, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Taufik Agustono, Jumat (26/6) .

Taufik diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap kerjasama pengerjaan pengangkutan atau sewa kapal dalam distribusi pupuk antara Humpuss Transportasi Kimia (HTK) dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (PT Pilog).

Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli menyatakan, Taufik yang sudah menjadi status tersangka sejak Oktober 2019 lalu itu ditahan di Rutan Gedung KPK Kavling C1 atau Gedung ACLC untuk selama 20 hari pertama.


"Tersangka TAG (Taufik Agustono) akan ditahan selama 20 hari pertama mulai 26 Juni 2020 hingga 15 Juli 2020 di Rutan KPK Kavling C1," kata Lili dalam konferensi pers, Jumat (26/6).

Menurut keterangan Lili, Taufik sebelumnya sempat mangkir dari pemeriksaan penyidik, Selasa (23/6) dengan alasan sakit.

Atas kasus suap ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka. Yakni, mantan anggota DPR dari Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso; orang kepercayaan Bowo, Indung; Marketing Manager Humpuss Transportasi Kimia Asty Winasti‎; serta Taufik Agustono.

Merunut kasus,  ini bermula dari putusnya kontrak kerjasama antara Humpuss Transporasi Kimia (HTK) dengan PT Kopindo Cipta Sejahtera (KCS), cucu usaha PT Petrokimia Gresik pada tahun 2015. Pemutusan kontrak terjadi seiring dengan berdirinyaPT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC),induk BUMN pupuk berdiri. 

Dalam surat tuntutan terhadap mantan anggota Komisi VI DPR, Bowo Sidik Pangarso, setelah pemutusan kontrak antara HTK dan KCS terjadi pertemuan di kawasan Kebon Sirih 31 Oktober 2017 lalu. Di sinilah awal mula kasus suap itu terjadi. 

Saat itu, Direktur Utama (Dirut) Petrokimia Gresik Rahmad Pribadi dan Steven Wang, pemilik PT Tiga Macan memperkenalkan Asty kepada Bowo Sidik. Asty  lantas bercerita kepada Bowo atas kontrak HTK dan KCS yang diputus, pasca berdirinya holding pupuk PIHC. 

Lalu, pengangkutan amoniak dialihkan ke anak usaha PT PIHC, yakni PT Pilog.

Dalam pertemuan itu, Asty meminta Bowo mengupayakan agar Pilog dapat menggunakan kapal milik Humpuss Transportasi Kimia untuk pengangkutan amoniak. Sementara kapal milik PT Pilog akan dicarikan pasarnya oleh Asty.

Penetapan tersangka terhadap Taufik merupakan pengembangan dari kasus suap yang menjerat mantan anggota DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso dan anak buahnya Indung serta Marketing Manager  Humpuss Transportasi Kimia Asty Winasti.

Majelis Hakim telah menjatuhkan hukuman 5 tahun pidana penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan terhadap Bowo Sidik atas perkara suap dan gratifikasi. Sementara anak buah Bowo, Indung divonis Majelis Hakim dengan hukuman 2 tahun pidana penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan terhadap Indung.

Saat ini, Indung sedang mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Sementara, Asty divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 1,5 tahun pidana penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Titis Nurdiana