JAKARTA. Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mendukung langkah Kementerian Perhubungan dalam mengatur taksi online melalui revisi Peraturan Menteri No PM 32 Tahun 2016. Aturan tersebut dinilai mampu mengakomodir keberadaan taksi online maupun taksi konvensional."Justru harus diatur, kalau tidak jadi negara belantara lagi. (Kalau) semua jalan sendiri, jika ada kecelakaan, ada permasalahan, tidak jelas siapa penanggung jawabnya," kata Anggota ORI, Alvin Lie usai bertemu Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub di kantor ORI Jakarta Selatan, Senin (20/3).Alvin tidak menampik suatu kebijakan tidak selalu membuat semua pihak senang. Namun, prinsip ORI adalah melindungi kepentingan publik, meliputi pengguna jasa dan pengemudi. "Bukan hanya saat ini, tapi juga masa depan. Jangan sampai ada persaingan tidak sehat," kata Alvin.
Terkait taksi online, Ombudsman dukung Kemenhub
JAKARTA. Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mendukung langkah Kementerian Perhubungan dalam mengatur taksi online melalui revisi Peraturan Menteri No PM 32 Tahun 2016. Aturan tersebut dinilai mampu mengakomodir keberadaan taksi online maupun taksi konvensional."Justru harus diatur, kalau tidak jadi negara belantara lagi. (Kalau) semua jalan sendiri, jika ada kecelakaan, ada permasalahan, tidak jelas siapa penanggung jawabnya," kata Anggota ORI, Alvin Lie usai bertemu Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub di kantor ORI Jakarta Selatan, Senin (20/3).Alvin tidak menampik suatu kebijakan tidak selalu membuat semua pihak senang. Namun, prinsip ORI adalah melindungi kepentingan publik, meliputi pengguna jasa dan pengemudi. "Bukan hanya saat ini, tapi juga masa depan. Jangan sampai ada persaingan tidak sehat," kata Alvin.