Terkait THR, 20 perusahaan di Surabaya dilaporkan



SURABAYA. Sekitar 20 perusahaan dilaporkan ke Disnaker Kota Surabaya oleh karyawanya. Perusahaan-perusahaan itu dinilai telah melakukan pelanggaran ketentuan tunjangan hari raya (THR)."Laporan itu terhitung sejak kita membuka posko pengaduan 1 Juli lalu," kata Irwan Ario Wibowo, Kepala Seksi Hubungan Industrial Disnaker Kota Surabaya, Kamis (24/7).

Dijelaskan Irwan, ke 20 perusahaan yang dilaporkan itu pelanggaran THR bermacam-macam. Ada yang pembayarannya kurang dari ketentuan, ada juga yang dibayar melebihi batas waktu yang ditentukan pemerintah. Bahkan, ada juga perusahana yang membayar THR berupa barang.

"Kami akan segera menerjunkan tim pengawas ke lapangan untuk mengecek kebenaran dari laporan buruh dan juga serikat buruh tersebut," ucap Irwan.


Nantinya setelah dilakukan klarifikasi dengan mengecek kebenaran dari laporan buruh atau serikat buruh itu, menurut Irwan, pihaknya akan memanggil perusahaan yang dilaporkan.  Setelah itu dilakukan mediasi dengan melibatkan buruh dan  perusahaan, sedangkan dinas tenaga kerja sebatas sebagai mediator.

Lebih lanjut dikatakan Irwan,  pembayaran THR bagi pekerja sudah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-04/MEN/1994 Tahun 1994 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan. THR diberikan bagi pekerja yang sudah bekerja selama tiga bulan berturut-turut.

Sedangkan Ketua Aliansi Buruh Menggugat (ABM) Jatim, Jamalauddin meminta pada Disnaker Kota Surabaya untuk mengumumkan secara terbuka perusahaan mana saja yang melakukan pelanggaran THR. Bahkan, pihaknya juga meminta agar Disnaker mem-blacklist perusahaan-perusahaan nakal tersebut jika diperlukan.

"Dengan adanya peringatan dan sanksi keras bagi perusahaan pelanggar THR maka pada tahun berikutnya supaya mereka menjadi jera dan tidak lagi melakukan pelanggaran THR," kata Jamaluddin.

Sementara itu, berdasarkan data Posko Pengaduan THR 2014 yang dibentuk LBH Surabaya dan Relawan Buruh Jatim, ada 103 pengaduan yang masuk hingga Senin (21/7). Laporan itu berasal dari 77 perusahaan yang ada di 7 kabupaten/kota di  Jatim dengan jumlah pekerja mencapai 2.602 orang.

Adapun modus pelanggaran THR yang dilakukan perusahaan juga sama dengan yang dilakukan pada tahun sebelumnya. Seperti para buruh kontrak atau outsourcing dan harian lepas tidak diberi THR. Padahal mereka berhak untuk mendapatkannya.

Selain itu,  THR diberikan tidak sesuai ketentuan, seperti nilai kurang, dibayar dengan barang, THR dicicil atau  perusahaan mengaku tak mampu. Ada juga perusahaan selama Ramadhan tidak beroperasi dengan tujuan  bisa lepas tanggung jawab pemberian THR. Dan perusahaan akan beroperasi kembali usai Lebaran.

"Yang parah menjelang lebaran, justru terjadi banyak PHK terhadap para karyawan.  Setelah lebaran, para pekerja ini disuruh membuat surat lamaran baru. Jadinya perusahaan tak mengeluarkan THR sama sekali," tutur Abdul Wachid Habibullah, koordinator Posko THR Jatim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa