SURABAYA. Sekitar 20 perusahaan dilaporkan ke Disnaker Kota Surabaya oleh karyawanya. Perusahaan-perusahaan itu dinilai telah melakukan pelanggaran ketentuan tunjangan hari raya (THR)."Laporan itu terhitung sejak kita membuka posko pengaduan 1 Juli lalu," kata Irwan Ario Wibowo, Kepala Seksi Hubungan Industrial Disnaker Kota Surabaya, Kamis (24/7). Dijelaskan Irwan, ke 20 perusahaan yang dilaporkan itu pelanggaran THR bermacam-macam. Ada yang pembayarannya kurang dari ketentuan, ada juga yang dibayar melebihi batas waktu yang ditentukan pemerintah. Bahkan, ada juga perusahana yang membayar THR berupa barang. "Kami akan segera menerjunkan tim pengawas ke lapangan untuk mengecek kebenaran dari laporan buruh dan juga serikat buruh tersebut," ucap Irwan.
Terkait THR, 20 perusahaan di Surabaya dilaporkan
SURABAYA. Sekitar 20 perusahaan dilaporkan ke Disnaker Kota Surabaya oleh karyawanya. Perusahaan-perusahaan itu dinilai telah melakukan pelanggaran ketentuan tunjangan hari raya (THR)."Laporan itu terhitung sejak kita membuka posko pengaduan 1 Juli lalu," kata Irwan Ario Wibowo, Kepala Seksi Hubungan Industrial Disnaker Kota Surabaya, Kamis (24/7). Dijelaskan Irwan, ke 20 perusahaan yang dilaporkan itu pelanggaran THR bermacam-macam. Ada yang pembayarannya kurang dari ketentuan, ada juga yang dibayar melebihi batas waktu yang ditentukan pemerintah. Bahkan, ada juga perusahana yang membayar THR berupa barang. "Kami akan segera menerjunkan tim pengawas ke lapangan untuk mengecek kebenaran dari laporan buruh dan juga serikat buruh tersebut," ucap Irwan.