Terkait tilang elektronik, pemilik kendaraan harus sertakan nomor ponsel dan email



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Uji Coba Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan dimulai 1 Oktober 2018 mendatang di jalan Sudirman-Thamrin Jakarta. Terkait uji coba tersebut, Ditlantas juga mulai mengumpulkan data-data nomor telepon seluler dan alamat email dari pemilik kendaraan bermotor.

“Ini (pengumpulan data nomor dan email pemilik kendaraan bermotor) sudah jalan,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusuf kepada KONTAN, Jumat (28/9).

.Pengumpulan data tersebut berkaitan dengan mekanisme penindakan tilang nantinya jika ETLE telah resmi diberlakukan.


Sekadar informasi, mekanisme penilangan setelah petugas menganalisis pelanggaran berdasarkan rekaman cctv, bukti rekaman dan surat tilang akan dikirim ke alamat rumah sesuai yang tertera di STNK. Selain itu Ditlantas Polda Metro Jaya juga mempersiapkan pengiriman bukti dan surat tilang versi digital melalui email dan handphone pemilik kendaraan.

Untuk itu Yusuf mengatakan bahwa setiap pembelian kendaraan baru dan perpanjangan STNK kendaraan bermotor wajib untuk mengisi nomor handphone dan alamat email pemilik kendaraan pada formulir.

“Mulai 1 Oktober kami sampaikan untuk setiap pembelian kendaraan baru di formulirnya akan wajib mengisi termasuk email dan nomor HP,” tegasnya.

Sementara selama sebulan kedepan dari awal Oktober Ditlantas Polda Metro Jaya akan memulai uji coba tilang elektronik tersebut sepanjang jalan Sudirman-Thamrin. Namun Yusuf juga mengatakan bahwa selama masa uji coba tidak akan dikenakan tindakan penilangan tetapi diberikan peringatan jika melakukan kesalahan. Pun juga uji coba masih difokuskan untuk kendaraan bermotor dengan nomor polisi Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia