Jakarta. Pemerintah meminta kepada seluruh gubernur untuk mengikuti mekanisme penentuan upah minimum propinsi / UMP sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Untuk itu, mereka telah mengirimkan surat edaran kepada gubernur. Tjahjo Kumolo, Menteri Dalam Negeri mengatakan, setidaknya ada 17 gubernur yang diberikan surat edaran. Ke-17 gubernur tersebut pada penetapan UMP 2016 belum menggunakan PP Pengupahan dalam penetapan UMP mereka. "Sudah kami kirimkan suratnya kepada 17 gubernur itu, termasuk DKI Jakarta, intinya harus mengikuti apa yang menjadi kebijakan pusat," kata Tjahjo tanpa merinci, Kamis (27/10).
Terkait UMP, 17 gubernur disemprit Mendagri
Jakarta. Pemerintah meminta kepada seluruh gubernur untuk mengikuti mekanisme penentuan upah minimum propinsi / UMP sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Untuk itu, mereka telah mengirimkan surat edaran kepada gubernur. Tjahjo Kumolo, Menteri Dalam Negeri mengatakan, setidaknya ada 17 gubernur yang diberikan surat edaran. Ke-17 gubernur tersebut pada penetapan UMP 2016 belum menggunakan PP Pengupahan dalam penetapan UMP mereka. "Sudah kami kirimkan suratnya kepada 17 gubernur itu, termasuk DKI Jakarta, intinya harus mengikuti apa yang menjadi kebijakan pusat," kata Tjahjo tanpa merinci, Kamis (27/10).