KONTAN.CO.ID- JAKARTA. Dewan Pengupahan DKI Jakarta telah menentukan hasil survei KHL yang akan dijadikan referensi penetapan UMP DKI 2018 pada Sabtu (28/10) sebesar Rp 3.149.631. Angka tersebut berada di bawah UMP DKI Jakarta sebesar Rp 3.355.750. Menanggapi hal tersebut beberapa pengusaha nyatakan akan tetap menggunakan formula dari PP 78/2015 tentang pengupahan. Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Solihin mebgatakan bahwa pengusaha akan tetap mengikuti arahan sebagaimana tercantum dalam PP 78/2015.
Terkait UMP, pengusaha masih mengacu ke PP 78/2015
KONTAN.CO.ID- JAKARTA. Dewan Pengupahan DKI Jakarta telah menentukan hasil survei KHL yang akan dijadikan referensi penetapan UMP DKI 2018 pada Sabtu (28/10) sebesar Rp 3.149.631. Angka tersebut berada di bawah UMP DKI Jakarta sebesar Rp 3.355.750. Menanggapi hal tersebut beberapa pengusaha nyatakan akan tetap menggunakan formula dari PP 78/2015 tentang pengupahan. Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Solihin mebgatakan bahwa pengusaha akan tetap mengikuti arahan sebagaimana tercantum dalam PP 78/2015.