Terkait vonis nihil untuk Dimas Kanjeng, Jaksa ajukan banding



KONTAN.CO.ID - SURABAYA. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rakhmat Hari Basuki langsung menyatakan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya terhadap perkara penipuan dengan terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi yang dibacakan Rabu (5/12). 

"Kami pasti akan banding, karena tuntutan kami 4 tahun penjara," kata Rakhmat usai sidang di vonis Pengadilan Negeri Surabaya. Rakhmat menghormati putusan hakim yang mengacu pada hukum positif, yang menyebut Undang-undang secara kumulatif tidak memperbolehkan hukuman melebihi dari 20 tahun. 

"Tapi kami punya pertimbangan sendiri tentang tuntutan kepada terdakwa," jelasnya. Pada 21 November 2018 lalu, Dimas Kanjeng Taat Pribadi dituntut jaksa 4 tahun penjara. Kata Rakhmat, Dimas Kanjeng melanggar dengan Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. 

"Akibat perbuatan terdakwa, Mohammad Ali korbannya menderita kerugian 10 miliar," kata Rakhmat. Namun, pada Rabu (5/12), Dimas Kanjeng divonis nihil oleh Ketua Majelis Hakim Anne Rusiana. 

Hakim Anne Rusiana menyebut terdakwa Dimas Kanjeng secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sesuai pasal 378 KUHP tentang penipuan sesuai dakwaan jaksa.  "Tapi sebelum perkara ini, terdakwa sudah menjalani vonis penjara untuk kasus pembunuhan selama 18 tahun penjara dan kasus penipuan selama 3 tahun penjara. Hukuman penjara secara akumulatif menjadi 21 tahun," ujarnya. (Achmad Faizal)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Sepaham dengan Vonis Nihil untuk Dimas Kanjeng, Jaksa Ajukan Banding"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .