KONTAN.CO.ID - SURABAYA. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rakhmat Hari Basuki langsung menyatakan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya terhadap perkara penipuan dengan terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi yang dibacakan Rabu (5/12). "Kami pasti akan banding, karena tuntutan kami 4 tahun penjara," kata Rakhmat usai sidang di vonis Pengadilan Negeri Surabaya. Rakhmat menghormati putusan hakim yang mengacu pada hukum positif, yang menyebut Undang-undang secara kumulatif tidak memperbolehkan hukuman melebihi dari 20 tahun. "Tapi kami punya pertimbangan sendiri tentang tuntutan kepada terdakwa," jelasnya. Pada 21 November 2018 lalu, Dimas Kanjeng Taat Pribadi dituntut jaksa 4 tahun penjara. Kata Rakhmat, Dimas Kanjeng melanggar dengan Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Terkait vonis nihil untuk Dimas Kanjeng, Jaksa ajukan banding
KONTAN.CO.ID - SURABAYA. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rakhmat Hari Basuki langsung menyatakan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya terhadap perkara penipuan dengan terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi yang dibacakan Rabu (5/12). "Kami pasti akan banding, karena tuntutan kami 4 tahun penjara," kata Rakhmat usai sidang di vonis Pengadilan Negeri Surabaya. Rakhmat menghormati putusan hakim yang mengacu pada hukum positif, yang menyebut Undang-undang secara kumulatif tidak memperbolehkan hukuman melebihi dari 20 tahun. "Tapi kami punya pertimbangan sendiri tentang tuntutan kepada terdakwa," jelasnya. Pada 21 November 2018 lalu, Dimas Kanjeng Taat Pribadi dituntut jaksa 4 tahun penjara. Kata Rakhmat, Dimas Kanjeng melanggar dengan Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.