Terkait wacana jabatan presiden 3 periode, ini kata Ketua MPR



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menyatakan, MPR RI terbuka bagi siapapun untuk menyampaikan aspirasinya terkait Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN).

Ia menyebut, dalam waktu dekat MPR RI akan menyelenggarakan diskusi publik secara berkala guna menyerap aspirasi masyarakat terhadap berbagai hal seputar Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

“Sekaligus menepis berbagai hoax terkait perpanjangan masa jabatan presiden-wakil presiden maupun penambahan periodisasi presiden menjadi 3 periode. Kick off diskusi akan diselenggarakan akhir September 2021 bekerjasama dengan berbagai kalangan, terutama dengan media atau pers,” ujar Bambang dikutip dari keterangan tertulis, Minggu (5/9).


Bambang mengklaim, keberadaan PPHN penting untuk memastikan kesinambungan pembangunan dari satu periode pemerintahan ke periode penggantinya. Ia menyebut, langkah MPR RI periode 2019-2024 menyiapkan kehadiran PPHN sebagai bentuk menjalankan rekomendasi dari MPR RI periode 2009-2014 dan 2014-2019.

Baca Juga: Amandemen UUD 1945 ditargetkan terealisasi 2022 supaya Jokowi bisa 3 periode?

Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan KADIN Indonesia ini menerangkan, keberadaan PPHN juga akan memperkokoh integrasi bangsa dalam semangat persatuan dan kesatuan, yang berdasar kepada Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berbhineka tunggal ika.

Lebih lanjut Bambang menerangkan, saat ini MPR RI melalui Badan Pengkajian dan Komisi Kajian Ketatanegaraan sedang melibatkan pakar/akademisi dari berbagai disiplin ilmu dalam menyelesaikan Rancangan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) beserta naskah akademiknya.

"Ditargetkan selesai pada awal tahun 2022,” ucap Bambang.

Bambang berharap, pada tahun 2022, pimpinan MPR RI sudah bisa menyampaikan hasil kajian tersebut kepada para pimpinan partai politik, kelompok DPD, Ormas, civitas akademika, hingga stakeholder terkait lainnya. Seperti dunia usaha, untuk membangun kesepahaman kebangsaan tentang pentingnya Indonesia memiliki PPHN.

“Mengenai pilihan tentang bentuk hukum yang akan dipilih untuk PPHN. Apakah cukup dengan UU atau TAP-MPR agar tidak bisa ditorpedo oleh Perppu, sangat tergantung kepada keputusan dan kesepakatan partai-partai politik yang ada di parlemen dan kelompok DPD,” ucap Bambang.

Selanjutnya: Wapres Ma’ruf Amin: UUD 1945 konstitusi kita, bukanlah dokumen sejarah yang statis

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli