Terkait Wawan, anggota DPRD bisa dijerat pidana



JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan anggota DPRD Banten yang menerima pemberian dari adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan bisa terjerat dalam tindak pidana korupsi. Apalagi, jika sejumlah anggota DPRD tersebut menerima hadiah atau janji tetapi melaporkan ke KPK.

"Setahu saya, penyelenggara negara yang menerima barang sesuatu tanpa melaporkan ke gratifikasi (KPK), apalagi diduga berkaitan dengan jabatannya bisa masuk salah satu pasal tipikor (tindak pidana korupsi)," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto melalui pesan singkat, Jumat (14/2).

Sebelumnya, KPK mendapat informasi bahwa Wawan memberikan sejumlah mobil mewah kepada anggota DPRD Banten guna memuluskan proyeknya. Mobil-mobil yang berhasil disita KPK terkait kasus ini, yakni CRV berplat nomor B 710 MED dari Media Warman (anggota DPRD Banten Fraksi Demokrat), CRV berplat nomor B 287 SON dari Sonny Indra Djaya (anggota DPRD Banten Fraksi Demokrat).


Selain itu, KPK juga telah berhasil menyita masing-masing satu unit Mercedes Benz dan Vellfire dari Gunawan yang diketahui sebagai Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Golkar Pandeglang.

Yang teranyar, KPK kembali menyita mobil mewah dari anggota DPRD Banten, Kamis (13/2) kemarin. Mobil tersebut yakni dua Toyota Vellfire, satu sedan BMW, dan saty Mitsubishi Pajero Sport. Di antara mobil tersebut pun disita dari Ketua DPRD Banten Aerng Haeruddin.

Pada hari yang sama, KPK juga menyita Mitsubishi Pajero Sport dari Anton yang merupakan karyawan PT Bali Pasific Pragama. KPK pun menyita Suzuki APV dari perusahaan milik Wawan tersebut, kemarin.

Menurut Bambang, pemberian mobil dari Wawan kepada anggota DPRD Banten bukan hanya sekadar isu gratifikasi saja. Menurut Bambang, ada unsur kepentingan personal yang mengatasnamakan parta politik dalam pemberian tersebut.

"Di dalamnya ada pelanggengan sikap dan perilaku koruptif serta juga berkelindan dengan kepentingan deparpolisasi dan sekaligus menciptakan kartelisasi," tambah Bambang.

Namun, pengacara Wawan, Maqdir Ismail pernah mengatakan bahwa mobil tersebut hanya dipinjamkan lantaran hubungan pertemanan sejak kecil antara Wawan dengan orangsorang tersebut. Bahkan kata Maqdir, kliennya meminjamkan mobil untuk operasional kegiatan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan