JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan anggota DPRD Banten yang menerima pemberian dari adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan bisa terjerat dalam tindak pidana korupsi. Apalagi, jika sejumlah anggota DPRD tersebut menerima hadiah atau janji tetapi melaporkan ke KPK. "Setahu saya, penyelenggara negara yang menerima barang sesuatu tanpa melaporkan ke gratifikasi (KPK), apalagi diduga berkaitan dengan jabatannya bisa masuk salah satu pasal tipikor (tindak pidana korupsi)," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto melalui pesan singkat, Jumat (14/2). Sebelumnya, KPK mendapat informasi bahwa Wawan memberikan sejumlah mobil mewah kepada anggota DPRD Banten guna memuluskan proyeknya. Mobil-mobil yang berhasil disita KPK terkait kasus ini, yakni CRV berplat nomor B 710 MED dari Media Warman (anggota DPRD Banten Fraksi Demokrat), CRV berplat nomor B 287 SON dari Sonny Indra Djaya (anggota DPRD Banten Fraksi Demokrat).
Terkait Wawan, anggota DPRD bisa dijerat pidana
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan anggota DPRD Banten yang menerima pemberian dari adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan bisa terjerat dalam tindak pidana korupsi. Apalagi, jika sejumlah anggota DPRD tersebut menerima hadiah atau janji tetapi melaporkan ke KPK. "Setahu saya, penyelenggara negara yang menerima barang sesuatu tanpa melaporkan ke gratifikasi (KPK), apalagi diduga berkaitan dengan jabatannya bisa masuk salah satu pasal tipikor (tindak pidana korupsi)," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto melalui pesan singkat, Jumat (14/2). Sebelumnya, KPK mendapat informasi bahwa Wawan memberikan sejumlah mobil mewah kepada anggota DPRD Banten guna memuluskan proyeknya. Mobil-mobil yang berhasil disita KPK terkait kasus ini, yakni CRV berplat nomor B 710 MED dari Media Warman (anggota DPRD Banten Fraksi Demokrat), CRV berplat nomor B 287 SON dari Sonny Indra Djaya (anggota DPRD Banten Fraksi Demokrat).