JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberikan sanksi kepada direksi perusahaan asuransi yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan telah divonis bersalah oleh pengadilan. Sanksi tersebut berupa pencabutan status kepengurusannya selama seumur hidup. Seperti yang dialami oleh Direktur Utama Asuransi Intra Asia (Intra). Oleh pengadilan, ia dinyatakan terbukti bersalah karena diduga melakukan tindak pidana karena memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan tindak pidana penipuan dalam proses pengeluaran Jaminan Uang Muka atau Advance Payment Bond (APB). Menurut Dumoly maka dirutnya dapat dicabut kepengurusannya selama seumur hidup. Sejatinya OJK telah melakukan banyak pengawasan agar perusahaan-perusahaan asuransi yang melakukan penyimpangan, dapat tersaring dengan sendirinya. "Kami sudah banyak melakukan pengawasan, sehingga terhadap perusahaan-perusahaan seperti itu (yang melakukan penyimpangan), akan tersaring dengan sendirinya," kata Dumoly.
Terkena kasus, Dirut Intra tak boleh lagi menjabat
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberikan sanksi kepada direksi perusahaan asuransi yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan telah divonis bersalah oleh pengadilan. Sanksi tersebut berupa pencabutan status kepengurusannya selama seumur hidup. Seperti yang dialami oleh Direktur Utama Asuransi Intra Asia (Intra). Oleh pengadilan, ia dinyatakan terbukti bersalah karena diduga melakukan tindak pidana karena memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan tindak pidana penipuan dalam proses pengeluaran Jaminan Uang Muka atau Advance Payment Bond (APB). Menurut Dumoly maka dirutnya dapat dicabut kepengurusannya selama seumur hidup. Sejatinya OJK telah melakukan banyak pengawasan agar perusahaan-perusahaan asuransi yang melakukan penyimpangan, dapat tersaring dengan sendirinya. "Kami sudah banyak melakukan pengawasan, sehingga terhadap perusahaan-perusahaan seperti itu (yang melakukan penyimpangan), akan tersaring dengan sendirinya," kata Dumoly.