Jakarta. Para pengusaha konstruksi yang tergabung dalam Asosiasi Kontraktor Indonesia (AKI) mengeluhkan pengenaan pajak penghasilan (PPh) konstruksi. Mereka menilai pengenaai PPh tersebut memberi beban berat kepada kontraktor. Zali Yahya, Sekjen AKI mengatakan, beban berat tersebut utamanya bila perusahaan konstruksi mengekspor jasa konstruksi mereka. Dari total nilai kontrak proyek yang didapat oleh kontraktor, mereka akan dikenakan pajak sebesar 3%. Akibat kewajiban tersebut, pengusaha konstruksi, khususnya yang tergabung dalam AKI harus menanggung pajak ganda. "Sebab, di negara tujuan ekspor, kami juga masih dikenakan pajak keuntungan," katanya di Jakarta Kamis (19/5).
Terkena pajak ganda, kontraktor minta insentif
Jakarta. Para pengusaha konstruksi yang tergabung dalam Asosiasi Kontraktor Indonesia (AKI) mengeluhkan pengenaan pajak penghasilan (PPh) konstruksi. Mereka menilai pengenaai PPh tersebut memberi beban berat kepada kontraktor. Zali Yahya, Sekjen AKI mengatakan, beban berat tersebut utamanya bila perusahaan konstruksi mengekspor jasa konstruksi mereka. Dari total nilai kontrak proyek yang didapat oleh kontraktor, mereka akan dikenakan pajak sebesar 3%. Akibat kewajiban tersebut, pengusaha konstruksi, khususnya yang tergabung dalam AKI harus menanggung pajak ganda. "Sebab, di negara tujuan ekspor, kami juga masih dikenakan pajak keuntungan," katanya di Jakarta Kamis (19/5).